Artikel

Jelajahi artikel pilihan Lazismu. Dapatkan panduan praktis seputar ZIS serta kisah-kisah menyentuh tentang dampak kebaikan Anda bagi sesama
Sebelum Ramadhan Datang, Keutamaan Mempersiapkan Kesehatan Fisik dan Spiritual

Sebelum Ramadhan Datang, Keutamaan Mempersiapkan Kesehatan Fisik dan Spiritual

Jadwal imsakiyah sudah tersebar. Takmir masjid semakin sibuk menetapkan jadwal penceramah dan imam sholat tarawih. Beberapa tempat belanja dan pasar tradisional mulai dipadati pembeli. Media massa gencar menyampaikan pariwara produk makanan dan minuman berbuka puasa.

Di tengah keriuhan itu, apakah kita sebagai pribadi telah mempersiapkan diri secara lahir dan batin untuk menyambut kedatangan bulan Ramadhan. Ya, suatu persiapan istimewa menyambut bulan yang tentu saja serasa lebih spesial dari bulan-bulan lainnya.  

Dalam Islam, setiap menjelang Ramadhan, beberapa waktu sebelumnya dituntun untuk melakukan kegiatan yang maslahat. Baik laki-laki maupun perempuan, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan (2019), disunahkan melakukan puasa di bulan Sya’ban.

Kesiapan fisik secara jasmani menjadi hal penting. Tentu saja untuk melengkapi kesiapan fisik secara rohani. Di samping itu, di dalam keluarga muslim, anak-anak juga diingatkan dan dituntun untuk mempersiapkannya. Sebagai bulan untuk melatih jiwa dan raga (riyadhoh) segenap persiapan itu merupakan tuntunan agama yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, bahkan dalam kondisi yang lain menjadi suatu tradisi yang khas di Indonesia.

Kebahagiaan spiritual ini bahkan berdampak dalam kehidupan sosial. Dari kesalehan individual menuju kesalehan sosial. Tidak hanya membersihkan jasmani dan rohani dari penyakit hati dalam persiapannya, selain berbagi terhadap sesama, setiap masyarakat memastikan masjid siap untuk kegiatan Ramadhan.

Perencanaan itu dimulai pada bulan Sya’ban di lingkungan terkecil mulai dari keluarga dan masyarakat. Sementara itu, di rumah-rumah dan masjid sekitar saling memperbanyak informasi yang memantik umat Islam makin bersemangat mempersiapkannya. Beberapa masjid sangat dinanti para jamaahnya mengundang penceramah yang siap mengisi tuntunan ibadah Ramadhan.

Masing-masing saling melengkapi terutama mempersiapkan sarana dan prasarana masjid di bulan Ramadhan. Mulai dari pengeras suara, kotak infak, panitia amil zakat, membersihkan karpet agar tetap wangi, termasuk tempat berwudhu dan toilet selalu dijaga bersih dan harum. Di luar itu, para ibu-ibu mempersiapkan jadwal takjil untuk berbuka puasa.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

SELENGKAPNYA
2 Februari 2026

Bagaimana Menghitung Zakat Profesi?

Ilustrasi Profesi

Menurut Fatwa Tarjih, Zakat Profesi adalah hasil dari Ijtihad Ulama mutaakhir yang di zaman Rasulullah SAW belum pernah dilakukan.

Dalam Musyawarah Nasional XXV tahun 2000 di Jakarta telah menetapkan bahwa zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%. Dalam hal ini berarti zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta).

zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak), yaitu yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya. Dan ukurannya adalah sesuai dengan ‘urf masing-masing daerah.

Hal ini didasarkan pada firman Allah:

يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.“ (QS. Al-Baqarah: 219)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa menurut Ibnu Abbas, al-‘Afw adalah “sesuatu yang lebih dari kebutuhan keluarga”. Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, ‘Atha, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Muhammad bin Ka’ab, Hasan, Qatadah, Qasim, Salim, ‘Atha Khurasani, Rabi’ah bin Anas, dan lainnya berpendapat bahwa arti al-‘Afwu dalam ayat tersebut adalah “lebih”.

Hal ini juga ditunjukkan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abu Hurairah:

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ فَأَنْتَ أَبْصَرُ.
Artinya: “Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, saya memiliki satu dinar. Lalu Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah untuk dirimu sendiri. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah kepada keluargamu. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah kepada anakmu. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Kau (berarti sudah) mempunyai kelapangan.”

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan seseorang, istri, dan anaknya lebih didahulukan daripada kebutuhan orang lain.

Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, bahwa Rasulullah saw berkata kepada seorang laki-laki:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
[رواه مسلم]
Artinya: “Berikanlah terlebih dahulu untuk kepentingan dirimu; bila lebih, maka untuk istrimu; bila masih lebih, maka untuk keluarga terdekatmu; bila masih lebih lagi, berikanlah untuk lain-lain.” [HR. Muslim].

Meski hadis di atas tentang sedekah sunnah namun secara umum memberikan petunjuk tentang etika islam dalam berinfak dan sasarannya adalah sesuatu yang lebih sebagaimana yang dipahami oleh Jumhur Ulama.

Pengambilan zakat dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan, karena biaya hidup terendah merupakan kebutuhan pokok seseorang.

Sehubungan zakat profesi diqiyaskan kepada emas, maka disyaratkan adanya haul. Jadi, semua harta yang didapat selama satu tahun berjalan digabungkan, dan jika ada sisa harta dalam satu tahun yang mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Tetapi dalam hal ini boleh juga mempercepat pengeluaran zakat. Hal ini berdasarkan hadis dari Ali r.a.:

أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
[رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ النَّسَائِيّ]
Artinya: “Bahwa Abbas bin Abdul Muthallib bertanya kepada Rasulullah saw dalam menyegerakan (mempercepat) pengeluaran zakatnya sebelum datang waktu halalnya (satu tahun), lalu Nabi saw mengizinkan hal itu.” [HR. lima ahli hadis kecuali an-Nasa’i]

Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menyebutkan bahwa sanad hadis ini ada komentar, tetapi dikuatkan oleh hadis-hadis lain, di antaranya riwayat Abu Dawud dan Thayalisi dari hadis Abu Rafi’:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إنَّا كُنَّا تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ عَامَ اْلأَوَّلِ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. berkata kepada Umar: Sesungguhnya kami telah mempercepat pengeluaran zakat harta Abbas pada tahun pertama.”

Jadi, jika mempunyai penghasilan tetap yang bisa diprediksi jika dihitung untuk waktu satu tahun ke depan telah mencapai nisab, maka bisa dikeluarkan zakatnya pada saat mendapatkan penghasilan itu.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Gaji seorang pegawai sebuah perusahaan swasta nasional adalah Rp. 3.500.000,- per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa Rp. 1.850.000,- Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp. 1.850.000,- x 12 = Rp. 22.200.000,-. Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp. 250.000,-, maka nishab zakat profesi adalah Rp. 21.250.000.

Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 46.250,- jika dikeluarkan per bulan, atau 12 x 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 555.000,- jika dikeluarkan per tahun.

Artikel ini telah terbit di tarjih.or.id dengan sedikit perubahan redaksi.

SELENGKAPNYA
28 Maret 2023

Dana Zakat Boleh Untuk Modal Usaha?

Ilustrasi Dana Zakat Bisa Dijadikan Modal Usaha

Apakah Dana Zakat bisa dijadikan modal Usaha?

Banyak pertanyaan terkait hal ini, sebelum menuju jawaban kita lihat dulu dalil bahwa dana atau harta zakat sudah ditentukan peruntukannya oleh Allah SWT dan sudah dijelaskan melalui surat At-Taubah (9) : 60 yaitu :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. [التوبة (9): 60]

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. [QS. at-Taubah (9): 60]

Delapan golongan yang berhak menerima zakat menurut ayat tersebut terbagi kepada delapan golongan. Lalu apakah bisa Dana Zakat digunakan untuk modal usaha?

Jawabannya bisa dengan menggunakan dana zakat bagian dari golongan fakir dan miskin. Namun harus dengan sepengetahuan serta izin mereka. Sehingga perlu diberitahukan hak zakat mereka terlebih dahulu atau langsung kita berikan hak fakir dan miskin lalu dikumpulkan kembali dan mencatat nama-nama penerima sebagai pemegang saham usaha yang dikelola. Setelah itu, membuat kesepakatan pembagian keuntungan ataupun kerugian sesuai dengan jumlah saham.

Lalu bisa juga menggunakan dana zakat golongan Fi Sabilillah. Jika melihat mayoritas ahli tafsir, definisi dari Fi Sabilillah dalam ayat di atas yaitu untuk keperluan pertahanan, keamanan islam serta kaum muslimin.

Namun ada juga ahli tafsir yang berpendapat bahwa Fi Sabilillah merupakan lafaz umum yang mencangkup kepentingan umum seperti mendirikan madrasah, ruma sakit, membeli mobil jenazah (lihat Tafsir al-Manar, 10/504-506).

Berdasarkan pendapat terakhir, sebagian harta zakat bisa digunakan untuk usaha apa saja yang hal dan menguntungkan (termasuk untuk modal usaha produksi air mineral). Lalu keuntungan dari usaha tersebut harus disalurkan kepada mustahiq.

Dalam penggunaan dana zakat untuk modal usaha ada hal yang perlu diperhatikan yaitu kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar modal dari harta zakat berkurang atau bahkan habis. 

Agar tidak mudah rugi, sebaiknya usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat merupakan usaha yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tulisan ini bersumber dari : fatwatarjih.or.id dengan sedikit perubahan narasi
SELENGKAPNYA
13 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Seluruh Indonesia, Ini Dia Jadwal Selengkapnya

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 Hijriyah sudah resmi diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor :  1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, Dan Zulhijah 1444 Hijriah bahwa 1 Ramadhan akan bertepatan dengan 23 Maret 2023.

Berikut Link Download Jadwal Imsakiyah 1444 H seluruh Indonesia : KLIK DISINI.

SELENGKAPNYA
13 Maret 2023

PERHIASAN WAJIB DIKELUARKAN ZAKAT?

Biasanya, seseorang memiliki perhiasan dengan berbagai tujuan salah satunya untuk mempercantik diri ataupun untuk investasi. Alasannya perhiasan merupakan “tabungan” yang mudah didapat dan juga memiliki risiko yang ringan sehingga tidak sedikit memilih perhiasan sebagai salah satu sarana investasi.
Namun, ternyata belum banyak yang mengetahui bahwa ternyata perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya. Mengapa demikian? Karena perhiasan merupakan keperluan yang lebih dari kebutuhan yang ada.
Jika kita lihat dalilnya Surat Al Baqarah ayat 219 salah satunya “…Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (Qs Al-Baqarah [2]: 219).
Jika kita lihat secara detail maka dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa harta yang dizakati adalah harta yang lebih dari kebutuhan. Jika perhiasan digunakan sehari-hari hanya untuk kebutuhan mempercantik diri dengan penggunaan yang wajar maka tidak wajib dizakati.
Lalu bagaimana kriteria perhiasan emas yang harus dikeluarkan zakatnya? Pertama adalah perhiasan yang melebihi batas wajar. Contohnya adalah perhiasan yang tidak dipakai atau disimpan sebagai bentuk tabungan.
Kriteria berikutnya, perhiasan tersebut sudah melewati satu tahun atau haul dan juga sudah mencapai nishab emas murni sebesar 85 gram emas murni. Jika ternyata perhiasan tersebut bukan emas murni, perlu dihitung jumlahnya lalu dikali sampai dengan seharga 85 gram emas murni. Jika ternyata jumlah perhiasan belum mencapai 85 gram emas murni maka tidak wajib si pemilik mengeluarkan zakatnya.
Hukum mengeluarkan zakat perhiasan emas terdapat di dalam Hadist Riwayat Ahmad : “Dari Asma bin Yazid [diriwayatkan] ia berkata: Saya masuk dengan bibiku untuk menemui Rasulullah saw dan saat itu bibiku memakai gelang dari emas. Lalu beliau bertanya kepada kami: Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini? Asma’ berkata: Kami menjawab: Belum. Beliau bersabda: Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka? Oleh karena itu keluarkanlah zakatnya” [HR. Ahmad].
Dari Panduan Syariah Lazismu, Perhiasan emas yang perlu dikeluarkan jika sudah mencapai haul dan nishab sebanyak 2,5%.  Sehingga bagi pemilik perhiasan emas yang disimpan serta haul dan nishab sudah tercapai wajib mengeluarkan zakatnya

[Tim Digital Fundraising]

SELENGKAPNYA
1 September 2022

MENGAPA RENDANGMU?

JAKARTA - Masakan rendang, siapa yang tidak  mengenal rendang? Masakan asal ranah minang yang dibuat dari daging. Sebetulnya kata “rendang” berasal dari kata “randang” karena metode memasaknya marandang yang berati mengaduk dalam waktu lama sehingga masakan menjadi kering.
Selain daging, rendang dimasak menggunakan santan kelapa, campuran bumbu seperti cabai, lengkuas, kunyit, jahe, bawang serta bumbu lainnya yang sudah dihaluskan. Memasak rendang biasanya menghabiskan waktu delapan jam agar kuah rendang benar-benar kering.
Lazismu, dalam program qurban beberapa tahun terakhir mengembangkan rendangmu. Tujuannya agar penerima manfaat qurban tidak perlu repot-repot mengolah daging qurban lagi dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Ada beberapa alasan mengapa lazismu memilih rendang sebagai salah satu program qurban. Pertama rendang merupakan salah satu makanan yang bisa bertahan lama. Bahkan dalam waktu tahunan.
Bumbu masakan rendang yang kaya akan rempah memiliki sifat antiseptik yang berguna sebagai pengawet alami. Sehingga rendang menjadi alternatif agar manfaat qurban bisa menyebar lebih luas.
Selanjutnya, rendang merupakan makanan khas Indonesia yang menjadi warisan dunia dan diakui oleh UNESCO, organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan PBB bersama dengan 4 masakan khas Indonesia lainnya.
Rendang juga merupakan masakan Indonesia yang menjadi peringkat pertama makanan terlezat di Indonesia. Sehingga rendang menjadi pilihan yang tepat agar semua penerima menikmati makanan terlezat di dunia.
Rendangmu yang diproduksi lazismu berbentuk kemasan kaleng sehingga dapat bertahan sangat lama untuk memperluas manfaat penerima qurban.

[Tim Digital Lazismu]

SELENGKAPNYA
24 Juni 2022
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross