Publikasi yang diterbitkan oleh :
Lazismu Pusat
26 April 2021
Perempuan Menyusui yang Tidak Puasa, Qadha atau Bayar Fidyah?

LAZISMU.ORG - Syariat Islam itu mempunyai prinsip-prinsip, di antaranya adalah menghilangkan kesulitan. Begitu pula dalam kewajiban puasa Ramadan. Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib, akan tetapi Islam tidak lantas memberatkan, sehingga Allah memberikan rukhshah atau keringanan bagi beberapa golongan yang memang tidak bisa menjalankan puasa. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, perempuan yang menyusui termasuk […]

Read More
24 April 2021
Bolehkah Membayar Hutang Puasa yang Sudah Lewat Dua Kali Ramadhan?

Dalam surat al-Baqarah (2): 184 Allah berfirman: أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau […]

Read More
19 April 2021
TANYA ZAKAT SAHAM INVESTASI DAN SAHAM TRADING

. Pertanyaan: Assalamualaikum.  Saya mau bertanya terkait zakat saham. Saya memiliki saham sendiri yang terdiri dari 2 jenis: saham investasi dan saham trading. Mohon dijelaskan dari sudut pandang fiqih zakat, terkait saham investasi dan saham trading (forex dan sejenisnya), beserta cara menghitung zakatnya dari kedua jenis tersebut dan dalil atasnya. Terimakasih.   Jawaban: Wa'alaikum Salam […]

Read More
15 April 2021
Sudah Bayar Pajak Haruskah Bayar Zakat?

. Assalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh Saya seorang pegawai yang rutin menerima gaji setiap bulan. Setiap kali menerima gaji langsung dipotong pajak Pph 20%. Dengan adanya pemotongan Pph tersebut apakah saya masih wajib membayar zakat, infak, shadaqah? Wassalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa BarokaatuhPertanyaan dari:Bapak Halim, di Jakarta(disidangkan pada hari Jum’at, 29 Zulhijjah 1432 H / 25 […]

Read More
15 April 2021
Fidyah dengan Uang dan Dibayarkan Sekaligus

. Tanya: Saya seorang perempuan lanjut usia (80 tahun lebih). Saya merasa tidak kuat menjalankan ibadah puasa, karena apabila saya berpuasa badan saya menjadi sangat lemah dan bisa sakit. Saya berkeinginan membayar fidyah. Tetapi kata orang di kampung saya, fidyah harus dibayar setiap hari dan tidak boleh dibayar sekaligus, serta harus dalam bentuk makanan dan […]

Read More
14 April 2021
Bolehkah Membayarkan Fidyah ke Daerah Lain?

Assalamu ‘alaikum  w. w. Saya adalah seorang perempuan yang berasal dari Yogyakarta dan sudah lama tinggal di Jakarta. Usia saya sudah tua sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Oleh karena itu saya menggantinya dengan membayar fidyah. Namun karena di lingkungan saya mayoritas adalah orang yang mampu, maka sahkah jika saya membayarkan fidyah di Yogyakarta? Pertanyaan Dari:Ibu […]

Read More
14 April 2021
Bagaimana Cara Hitung Zakat Pertanian Pompanisasi?

. Assalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa BarokaatuhSaya akan bertanya tentang Zakat Pertanian Tanaman Pangan “Padi”, setahu saya zakat pertanian dikeluarkan atas asal usul perolehan AIR, yakni sebesar 5 % atas Pengairan Irigasi Tehnis dan dikeluarkan sebesar 10 % atas pengairan Tadah Hujan. pertanyaan saya : Zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi Biaya Operasional (bibit, pupuk dll) atau […]

Read More
14 April 2021
Zakat AUM, Perusahaan atau Korporasi?

. Assalamu ‘alaikum wr.wb.Afwan ustadz/ustadzah. Saya sedang mencari Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang zakat “AUM, Perusahaan/Korporasi”, tapi hingga saat ini, saya belum mendapatkan filenya di situs Tarjih. Saya mohon dikirimkan lewat e-mail, jika Majelis Tarjih sudah ada. Hal ini karena terkait dengan materi pengajian yang akan saya sampaikan di Muhammadiyah. Terima kasih. Firdaus, Pekalongan (Disidangkan pada […]

Read More
14 April 2021
Zakat Gaji PNS Bagaimana Nishab nya?

Assalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa BarokaatuhMaaf sebelumnya, saya ingin bertanya. Saat ini marak gaji PNS yang dipotong 2,5% untuk zakat profesi. Hal tersebut diqiyaskan dengan menggabungkan antara zakat pertanian dalam waktu pembayaran (setiap menghasilkan) dan zakat emas tentang kadarnya (2,5%). Saya masih bingung seharusnya nishab yang dipakai yang mana? Pakai ketentuan nishab zakat pertanian atau emas? […]

Read More
14 April 2021
Apakah Modal Tidak Bergerak Dihitung Zakatnya?

. Assalāmu’alaikum wr. wb.Untuk zakat perdagangan yang harus dibayarkan apakah dihitung dari seluruh modal termasuk harga tanah, bagunan (toko), barang dagangan, dan hasilnya pertahun, atau cukup dengan hasil dari keuntungan per tahun itu? Bagaimana kalau zakat yang dibayar dihitung dari jumlah modal dan keuntungan lebih besar daripada keuntungan dalam satu tahun? Mohon penjelasan. Jawab: Sebelumnya […]

Read More
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross