Berita

Ikuti kabar terbaru dari Lazismu. Lihat laporan penyaluran, kisah inspiratif penerima manfaat, dan dampak nyata dari ZIS Anda

Cegah Skabies, Lazismu-FK UI Bentuk Duta Santri Sehat Ponpes Daarul Ishlah

Jakarta
Selatan – LAZISMU
. Pada pagi itu, Sabtu (29/06) dimulai program
pemberatasan skabies di Ponpes Daarul Ishlah, Warung Buncit, Jakarta Selatan.

 

Santri
yang mengikuti kegiatan ini sekitar 183 santri. Begitu banyaknya santri yang
ikut hadir ini dapat dilihat melalui raut wajah santri-santi yang antusias
hadir untuk ikut pengobatan skabies.

 

Program Kesehatan Pemberantasan Skabies Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) ini adalah kegiatan kedua dari empat pertemuan. Hari ini, tepatnya, Sabtu (29/06) adalah pertemuan yang kedua.

 

Pada kali ini acara berlangsung
dengan dimulai sosialisasi mengenai skabies oleh tim dokter FK UI kepada 40
santri pilihan untuk dijadikan duta santri sehat.

 

Lalu, di waktu yang sama juga ada konsultasi
dan pengobatan skabies para santri Ponpes Daarul Ishlah dari tim dokter FK UI.

 

Prof Saleha, tim dokter FK UI
mengatakan, dari rangkaian pengobatan ini yang diagendakan selama 4 kali dan
pada hari ini (29/6/2106) untuk yang kedua kali. Diharapkan wabah skabies dapat
tertanggulangi.

 

Menurutnya, agar ada 40 santri yang
menjadi duta kesehatan di ponpes ini. Mereka dapat membantu mendeteksi
santri-santri lainnya yang terdampak skabies. Semoga ponpes ini bersih dari
wabah skabies dan santri dapat hidup sehat dilingkungan yang bersih.

 

Ihwal duta santri sehat itu, selain
mendeteksi yang terdampak skabies, kemudian, dapat melaporkan ke ustadz ponpes
Daarul Ishlah, lalu akan diteruskan ke dokter FK UI untuk ditindaklanjuti.

 

Program jangka panjangnya, diharapkan
duta santri sehat itu selepas dari ponpes dan menjadi ustadz, dapat mendeteksi gejala
dini skabies di masyarakat. (bp)

SELENGKAPNYA
5 Mei 2025

Mahasiswa PKL FEBI IAIN Pontianak dan Lazismu Sinergi Mengenai Zakat

Kalimantan
Barat – LAZISMU
. Mahasiswa
Praktik Kuliah Lapangan (PKL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN
Pontianak bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu)
Kalbar membuka stan di depan Aula Ki Bagus Hadi Kusuma STIK Muhammadiyah lantai
7 pada Sabtu (22/06/2019).

 

Kegiatan ini bertepatan dengan silaturahmi Idul Fitri warga dan simpatisan Muhammadiyah bersama Sutarmidji (Gubernur Kalbar), Hilman Latief (Ketua Lazismu PP Muhammadiyah), dan Pabali Musa (Ketua PW Muhammadiyah Kalbar).

 

Mahasiswa PKL tersebut berasal dari
jurusan Ekonomi Syariah semester enam. Mereka adalah Heri Setiawan, Juharis,
Kevin Sukarno, Muhammad Rahadi, Reza Peronika, dan Ita Purnama Sari.

 

Bersama pihak Lazismu, mereka
diedukasi tentang semua hal berkaitan dengan zakat, infak, sedekah. Dari mulai
survei penerima manfaat hingga penyaluran donasi di berbagai wilayah Pontianak
dan sekitarnya.

 

Pembukaan stan ini merupakan bagian
dari sosialisasi akan pentingnya zakat, infak, dan sedekah. Satu di antara
program sosialisasi tersebut ialah adanya kaleng tabungan infak. Kaleng ini
dijadikan sebagai wadah menyimpan uang yang kemudian disalurkan kepada orang
yang membutuhkan, utamanya 8 asnab dalam Islam yang patut dibantu.

 

Pengelolaan tabungan infak sendiri
dilaksanakan oleh pihak Lazismu, di mana setiap bulannya ditargetkan minimal
Rp20.000 kaleng tabungan akan dijemput di rumah donatur dan dikalkulasikan,
dihimpun sebagai dana untuk kemudian disalurkan kepada mustahik (penerima
manfaat).

 

Dari mahasiswa juga mendukung terkait
program-program maupun sosialisasi yang dilakukan, karena di lain sisi mereka
bisa sambil belajar lebih dekat lagi tentang lembaga zakat, yakni bagaimana
lembaga zakat mengelola dan mendistribusikan dana zakat yang ada.

 

Program ini banyak membantu
orang-orang yang kurang mampu. Pun berpotensi meningkatkan kesejahteraan
ekonomi keluarga. Selain ekonomi, program yang juga dikerahkan ialah
pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, serta keagamaan dan dakwah.

 

Tidak dipungkiri, zakat, infak, dan
sedekah memiliki nilai sosial tinggi yang diajarkan oleh Islam. Selain membantu
sesama, juga merupakan perintah agama yang patut digalakkan keberadaannya.
Sebab imbasnya memberikan keberkahan dalam harta. (bp)

 

(Sumber: TribunPontianak.co.id

SELENGKAPNYA
5 Mei 2025

Berbagi Jumat Berkah Lazismu untuk 100 Pemulung TPA Basirih Banjarmasin

Banjarmasin
– LAZISMU
. Dengan semangat berlomba-lomba dalam kebaikan, pada kesempatan ini, Kantor Layanan Lazismu Al Ummah Banjarmasin berbagi kepada 100 pemulung yang berada di TPA (Tempat Pembuangan Akhir)
Basirih Banjarmasin, Jum’at (28/06/2019).

 

Program
Jum’at berkah ini baru berjalan 4 bulan, terhenti saat Ramadhan. Namun, pada
bulan ini Alhamdulillah berjalan seperti biasa.

 

Dalam
kesempatan itu, bantuan berupa konsumtif (nasi dan air mineral). Lalu, juga
diberi amplop berisi uang bagi warga yang layak di berikan kepada pemulung yang
berada di TPA itu.

 

Miftah
Farih A,
Ketua
Kantor Layanan Lazismu Al Ummah mengatakan, cara penuntasan kefakiran adalah
ketika Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat berjalan sesuai pada manajemennya, dan
dapat meyakinkan para agniya.

 

“Tatkala
LAZ berjalan sesuai dengan manajemen sampai mampu menyadarkan dan meyakinkan
para agniya, Insya Allah penuntasan kefakiran mudah di atasi,” kata Miftah
Farih A.

 

Ia juga
mengajak kepada seluruh agniya untuk berzakat ke Lazismu. “Berzakatlah ke
Lazismu insyaa Allaah tepar sasaran,” ajaknya, saat dihubungi awak media
Lazismu, Selasa (2/07/2019) pagi.

 

Kegiatan
setiap hari jum,at (jum’at berkah) saat ini setiap jum,at pagi subuh mennyebarkan
100 paket makanan dan minuman, serta amplop itu di halaman masjid pada pukul
08.00 pagi, kemudian dilanjut ke TPA.

 

“Jadi
sekarang setiap jum’at pagi subuh nyebarin 100.di halaman masjid jam 08.00 pagi,
kemudian lanjut di TPA, nama programnya Jumat berkah,” ujarnya.

 

Program
ini sudah mulai 3 tahun yang lalu ini baru dibagikan di halaman masjid saja. Pada
tahun ini berjalan 4 bulan diperluas pembagiannya ke TPA.
(bp)

SELENGKAPNYA
5 Mei 2025

Wacana Zakat untuk PTM, PP Muhammadiyah Bahas Fikih Zakat Kontemporer

Yogyakarta
– LAZISMU
. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah sukses
menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Fikih Zakat Kontemporer
pada hari Ahad (23/6/2019) bertempat di Hotel Tjokro Style Yogyakarta. Kegiatan
yang bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan ini
dihadiri oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, anggota Majelis Tarjih,
Pimpinan Lazismu, dan beberapa akademisi lainnya.

 

Dalam
kesempatan itu, Prof. Yunahar Ilyas, perwakilan dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah memberikan sambutan sekaligus membuka acara FGD ini. Dalam
sambutannya Prof. Yunahar menyampaikan bahwa dalam beberapa kesempatan Lazismu
sering bercerita tentang munculnya permasalahan-permasalahan baru dalam zakat,
sehingga perlu penelaahan yang mendalam terkait masalah ini. Karenanya FGD ini
begitu penting, sebab untuk menjawab tantangan-tantangan paling mutakhir dalam
zakat kontemporer.

 

Kemudian, Prof.
Yunahar mengangkat satu permasalahan yang menjadi topik perdebatan di Majelis
Ulama Indonesia yaitu tentang zakat perusahaan. Menurutnya, ada satu pandangan
dari Prof. Didin Hafiduddin yang punya keinginan agar perusahaan-perusahaan
besar dikenai zakat. Akan tetapi pandangan tersebut ditentang oleh Prof. Amir
Syarifuddin yang menegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang masuk neraka, yang
masuk neraka itu permilik perusahaannya. Artinya, bukan perusahaannya yang
harus membayar zakat, tetapi ashabu-nya, pemiliknya.

 

Beliau
menilai pendapat kedua pakar hukum Islam tersebut. Menurutnya, perbedaan
pandangan antara Prof. Didin dengan Prof. Amir terletak pada teks dan konteks.
Pandangan Prof. Amir yang menegaskan bahwa zakat hanya dikenai pada pemilik
perusahaan, sebab teks normatif dalam Al Qur’an dan Sunnah menunjuk orang (person),
bukan korporat. Sementara Prof. Didin yang menilai perusahaan wajib bayar zakat
didasarkan pada pertimbangan kemashlahatan yang lebih besar.

 

Lebih
jauh, menurut Prof. Yunahar, MUI akhirnya memutuskan perusahaan wajib membayar
zakat, sebab pendapatannya lebih untung. Secara umum pola pembayaran dan
penghitungan zakat perusahaan juga bisa dianggap sama dengan zakat perdagangan/trading,
begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

 

Beliau
menambahkan bahwa kalau sekiranya zakat dibebankan pada pemilik perusahaan,
hampir kebanyakan dari mereka tidak menunaikan zakat. Tetapi, dengan
dibebankannya zakat pada perusahaan, biasanya mereka sepakat, ikhlas, dan tepat
waktu. Lebih-lebih zakat dari perusahaan keuntungannya bagi Baznas itu sangat
besar.

 

Jadi, apa
yang disampaikan Prof. Yunahar sebetulnya untuk melemparkan wacana agar
Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) sama dengan perusahaan yaitu dikenai wajib
zakat setiap tahun. Menurutnya, Majelis Tarjih bisa saja mengeluarkan keputusan
dan ketentuan detailnya terkait Zakat PTM. Misalnya, membuat suatu rumusan
terkait tiap-tiap PTM yang tersebar di seluruh Indonesia dikenai zakat 2,5%
untuk setiap tahun. Kalau hal ini berjalan dengan baik, menurut Ketua PP
Muhammadiyah itu, Lazismu tinggal mengambil hasilnya, dan tidak perlu repot-repot
dengan berbagai persyaratan administratif.

(bp)

SELENGKAPNYA
5 Mei 2025

Wacana Zakat untuk PTM, PP Muhammadiyah Bahas Fikih Zakat Kontemporer


Yogyakarta
– LAZISMU
. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah sukses
menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Fikih Zakat Kontemporer
pada hari Ahad (23/6/2019) bertempat di Hotel Tjokro Style Yogyakarta. Kegiatan
yang bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan ini
dihadiri oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, anggota Majelis Tarjih,
Pimpinan Lazismu, dan beberapa akademisi lainnya.


 


Dalam
kesempatan itu, Prof. Yunahar Ilyas, perwakilan dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah memberikan sambutan sekaligus membuka acara FGD ini. Dalam
sambutannya Prof. Yunahar menyampaikan bahwa dalam beberapa kesempatan Lazismu
sering bercerita tentang munculnya permasalahan-permasalahan baru dalam zakat,
sehingga perlu penelaahan yang mendalam terkait masalah ini. Karenanya FGD ini
begitu penting, sebab untuk menjawab tantangan-tantangan paling mutakhir dalam
zakat kontemporer.


 


Kemudian, Prof.
Yunahar mengangkat satu permasalahan yang menjadi topik perdebatan di Majelis
Ulama Indonesia yaitu tentang zakat perusahaan. Menurutnya, ada satu pandangan
dari Prof. Didin Hafiduddin yang punya keinginan agar perusahaan-perusahaan
besar dikenai zakat. Akan tetapi pandangan tersebut ditentang oleh Prof. Amir
Syarifuddin yang menegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang masuk neraka, yang
masuk neraka itu permilik perusahaannya. Artinya, bukan perusahaannya yang
harus membayar zakat, tetapi ashabu-nya, pemiliknya.


 


Beliau
menilai pendapat kedua pakar hukum Islam tersebut. Menurutnya, perbedaan
pandangan antara Prof. Didin dengan Prof. Amir terletak pada teks dan konteks.
Pandangan Prof. Amir yang menegaskan bahwa zakat hanya dikenai pada pemilik
perusahaan, sebab teks normatif dalam Al Qur’an dan Sunnah menunjuk orang (person),
bukan korporat. Sementara Prof. Didin yang menilai perusahaan wajib bayar zakat
didasarkan pada pertimbangan kemashlahatan yang lebih besar.


 


Lebih
jauh, menurut Prof. Yunahar, MUI akhirnya memutuskan perusahaan wajib membayar
zakat, sebab pendapatannya lebih untung. Secara umum pola pembayaran dan
penghitungan zakat perusahaan juga bisa dianggap sama dengan zakat perdagangan/trading,
begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.


 


Beliau
menambahkan bahwa kalau sekiranya zakat dibebankan pada pemilik perusahaan,
hampir kebanyakan dari mereka tidak menunaikan zakat. Tetapi, dengan
dibebankannya zakat pada perusahaan, biasanya mereka sepakat, ikhlas, dan tepat
waktu. Lebih-lebih zakat dari perusahaan keuntungannya bagi Baznas itu sangat
besar.


 


Jadi, apa
yang disampaikan Prof. Yunahar sebetulnya untuk melemparkan wacana agar
Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) sama dengan perusahaan yaitu dikenai wajib
zakat setiap tahun. Menurutnya, Majelis Tarjih bisa saja mengeluarkan keputusan
dan ketentuan detailnya terkait Zakat PTM. Misalnya, membuat suatu rumusan
terkait tiap-tiap PTM yang tersebar di seluruh Indonesia dikenai zakat 2,5%
untuk setiap tahun. Kalau hal ini berjalan dengan baik, menurut Ketua PP
Muhammadiyah itu, Lazismu tinggal mengambil hasilnya, dan tidak perlu repot-repot
dengan berbagai persyaratan administratif.

(bp)



SELENGKAPNYA
5 Mei 2025

Tour de Baksos Lazismu ke Bali dan NTB, Ketua PWM Jatim: Bagian Jihad Menegakkan Agama

Jawa Timur – LAZISMU. Rombongan Tour de Baksos Lazismu Jawa Timur
bertolak dari Kabupaten Probolinggo menuju ke Bali dan Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat (NTB), Rabu (3/7/19) tepat pukul 21.00 WIB.

 

Sebagaimana
dilansir pada laman Pwmu.co, (5/7), keberangkatan rombongan dilepas oleh Ketua
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Dr. M Saad Ibrahim didampingi
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Probolinggo Fauzi, S.Ag.

 

Sepuluh
mobil ber-branding Lazismu yang dipakai Tour de Baksos satu persatu
tampak keluar dari Lila Catering, Kabupaten Probolinggo menuju ke Bali.
Tujuannya untuk bakti sosial bagi-bagi sembako.

 

Saad
menyampaikan, aktivitas memberi atau menyalurkan pemberian kepada sesama yang
dilakukan oleh Lazismu ini tidak lain adalah bagian dari wasilah Muhammadiyah
untuk menghindari teguran dari Allah SWT, yang terdapat dalam Al-Quran surat
Ali Imran ayat 142.

 

“Aktivitas
memberi ini juga merupakan bagian dari ciri harakah Muhammadiyah. Juga bagian
dari jihad untuk menegakkan agama Allah,” ujarnya ketika melepas rombongan.

 

Maka, ia
berharap, aktivitas ini bisa dilakukan dengan istiqamah supaya banyak orang
menerima manfaatnya dan ridha Allah SWT selalu menyertai.

 

“Insyaallah,
dengan cara ini kita akan mendapatkan ridha Allah dan diizinkan masuk surga,”
tandasnya.
(bp)

 

(Sumber: Pwmu.co)

SELENGKAPNYA
5 Mei 2025
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross