JAKARTA - Kifarat secara bahasa mengandung arti mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki sebagaimana yang dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili. Dalam Islam diatur tentang pembayaran Kifarat atau denda, baik karena melakukan jimak (Hubungan Suami Istri) di siang hari pada Bulan Ramadhan ataupun Kifarat melanggar sumpah. Kifarat jimak di siang hari pada […]

