Publikasi dengan kategori/tag :
Artikel
14 April 2021
Bagaimana Cara Hitung Zakat Pertanian Pompanisasi?

. Assalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa BarokaatuhSaya akan bertanya tentang Zakat Pertanian Tanaman Pangan “Padi”, setahu saya zakat pertanian dikeluarkan atas asal usul perolehan AIR, yakni sebesar 5 % atas Pengairan Irigasi Tehnis dan dikeluarkan sebesar 10 % atas pengairan Tadah Hujan. pertanyaan saya : Zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi Biaya Operasional (bibit, pupuk dll) atau […]

Read More
14 April 2021
Bolehkah Membayarkan Fidyah ke Daerah Lain?

Assalamu ‘alaikum  w. w. Saya adalah seorang perempuan yang berasal dari Yogyakarta dan sudah lama tinggal di Jakarta. Usia saya sudah tua sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Oleh karena itu saya menggantinya dengan membayar fidyah. Namun karena di lingkungan saya mayoritas adalah orang yang mampu, maka sahkah jika saya membayarkan fidyah di Yogyakarta? Pertanyaan Dari:Ibu […]

Read More
14 April 2021
Zakat Gaji PNS Bagaimana Nishab nya?

Assalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa BarokaatuhMaaf sebelumnya, saya ingin bertanya. Saat ini marak gaji PNS yang dipotong 2,5% untuk zakat profesi. Hal tersebut diqiyaskan dengan menggabungkan antara zakat pertanian dalam waktu pembayaran (setiap menghasilkan) dan zakat emas tentang kadarnya (2,5%). Saya masih bingung seharusnya nishab yang dipakai yang mana? Pakai ketentuan nishab zakat pertanian atau emas? […]

Read More
14 April 2021
Zakat AUM, Perusahaan atau Korporasi?

. Assalamu ‘alaikum wr.wb.Afwan ustadz/ustadzah. Saya sedang mencari Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang zakat “AUM, Perusahaan/Korporasi”, tapi hingga saat ini, saya belum mendapatkan filenya di situs Tarjih. Saya mohon dikirimkan lewat e-mail, jika Majelis Tarjih sudah ada. Hal ini karena terkait dengan materi pengajian yang akan saya sampaikan di Muhammadiyah. Terima kasih. Firdaus, Pekalongan (Disidangkan pada […]

Read More
14 April 2021
Apakah Modal Tidak Bergerak Dihitung Zakatnya?

. Assalāmu’alaikum wr. wb.Untuk zakat perdagangan yang harus dibayarkan apakah dihitung dari seluruh modal termasuk harga tanah, bagunan (toko), barang dagangan, dan hasilnya pertahun, atau cukup dengan hasil dari keuntungan per tahun itu? Bagaimana kalau zakat yang dibayar dihitung dari jumlah modal dan keuntungan lebih besar daripada keuntungan dalam satu tahun? Mohon penjelasan. Jawab: Sebelumnya […]

Read More
13 April 2021
Zakat Hewan Ternak

. a. Sapi, Kerbau dan KudaNishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda) sebanyak 30 ekor, maka ia telah terkena wajib zakat.Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :Jumlah […]

Read More
13 April 2021
Zakat Fitrah dan Fidyah

. ZAKAT FITRAH (ZAKAT NAFS) 1. PengertianZakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri.Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk […]

Read More
13 April 2021
Zakat Emas dan Perak

. a. Emas dan Perak yang DisimpanNishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. b. Emas dan Perak yang […]

Read More
13 April 2021
Hukum Zakat

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten […]

Read More
12 April 2021
RUMUS PENGHITUNGAN ZAKAT

Pertanyaan: Di daerah kami akan dilaksanakan zakat dengan menggunakan rumus: 1. K – H = + (wajib mengeluarkan zakat) 2. K – H = 0 (belum sampai nishab) 3. K – H = –  (dhuafa). Keterangan: K adalah kekayaan terpadu, H adalah hutang terpadu. Yang kami tanyakan adalah : Apakah Muhammadiyah Cabang Subah Daerah Batang […]

Read More
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross