Publikasi dengan kategori/tag :
Artikel
13 April 2021
Zakat Emas dan Perak

. a. Emas dan Perak yang DisimpanNishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. b. Emas dan Perak yang […]

Read More
13 April 2021
Hukum Zakat

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten […]

Read More
12 April 2021
RUMUS PENGHITUNGAN ZAKAT

Pertanyaan: Di daerah kami akan dilaksanakan zakat dengan menggunakan rumus: 1. K – H = + (wajib mengeluarkan zakat) 2. K – H = 0 (belum sampai nishab) 3. K – H = –  (dhuafa). Keterangan: K adalah kekayaan terpadu, H adalah hutang terpadu. Yang kami tanyakan adalah : Apakah Muhammadiyah Cabang Subah Daerah Batang […]

Read More
1 April 2021
Risalah Zakat

. Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia baik secara vertikal (hablumminallah) maupun horisontal (hablumminannas). Islam juga menjamin kehidupan manusia bahagia dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. Kesempurnaan Islam tersebut telah dibuktikan dan dirasakan ummat pada masa Rasulullah dan pada sahabatnya.Bahkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, ummat Islam […]

Read More
22 Desember 2020
Pengertian Zakat, Hukum, dan Hikmahnya Menurut Fikih Zakat Kontemporer

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Artinya, tidak sah keislaman seseorang jika ia tidak menunaikan zakat. Perintah tentang zakat selalu diletakkan persis setelah perintah untuk mendirikan shalat. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." Menurut […]

Read More
2 Desember 2020
Panahan

 PANAHAN YUK BIAR SEHAT oleh : Hasan Panahan secara tradisional sudah dikenal umat manusia sejak zaman dahulu kala. Dalam sejarah Islam dikisahkan kehebatan tentara Islam ketika mengalahkan musuh, salah satu senjata utamanya adalah panah. Dalam kisah perang Uhud digambarkan betapa pentingnya peranan satuan tentara pemanah dan berpengaruh besar dalam strategi perang tersebut. Dikisahkan akibat satuan […]

Read More
18 November 2020
Miskin Absolut dan Miskin Nisbi, Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Dalam perkembangan ilmu sosial, orang yang miskin bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, miskin absolut. Orang yang miskin absolut tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang (pakaian), pangan (makanan pokok), dan papan (tempat tinggal). Kedua, miskin relatif. Misalnya, ia bisa memenuhi kebutuhan pokok, namun tidak bisa memenuhi kebutuhan sekunder seperti sepeda motor, handphone, televisi, mesin […]

Read More
9 November 2020
Institusionalisasi Zakat dan Pengentasan Kemiskinan

Zakat merupakan instrumen jaminan sosial terpenting dalam Islam. Bahwa teori telah mengatakan, zakat akan mengurangi tingkat kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan dalam masyarakat. Persoalan kemiskinan dan kesenjangan masih senantiasa menjadi momok di banyak negara berkembang, termasuk di Indonesia. Meski pemerintah memiliki keinginan yang cukup kuat untuk melakukan formalisasi zakat di Indonesia. Namun, formalisasi tersebut terus […]

Read More
4 November 2020
Hukum Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah

Pertanyaan: Assalamu ’alaikum wr. wb. Ustadz, apakah diperbolehkan membayar zakat dengan kartu kredit syariah? Mengingat akad yang digunakan dalam kartu kredit syariah yaitu kafalah, qard, dan ijarah. Yang saya tanyakan adalah akad yang digunakan ketika membayar zakat apakah disamakan dengan akad dalam membeli suatu merchant di suatu toko? Mohon bantuannya.   Jawaban: Wa ’alaikumus-salam wr. […]

Read More
1 November 2020
Iman, Hijrah, dan Jihad sebagai Trilogi Keberislaman

Momen tahun baru Hijriyah selalu menjadi penyemangat tahunan khususnya dalam merefleksikan kebangkitan umat Islam. Banyak umat Islam yang menjadikan refleksi hijrah ini dengan semangat untuk menegakkan syariat Islam, Islam kaffah, bahkan Negara Islam. Karena itu, pada tahun baru Hijriyah ini redaksi IBTimes.ID berkesempatan mewawancarai Kiai Hamim Ilyas, ulama sekaligus Wakil Ketua Majelis Tarjih  dan Tajdid […]

Read More
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross