Masa Tanggap Darurat Gempa NTT 14 Hari, Lazismu – MDMC Mobilisasi 7 Titik Pos Koordinasi dan 10 Pos Layanan

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
18 Agustus 2026
Kategori :

NUSA TENGGARA TIMUR -- Status keadaan darurat bencana pascagempa NTT telah ditetapkan oleh Bupati Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, melalui surat keputusannya, nomor 229/KEP/HK/2026. Penetapan status darurat bencana selama 14 hari terhitung tanggal 15 Agustus hingga 28 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan situasi terkini BNPB, pada 18 Agustus 2026, sebanyak 665 orang lebih dinyatakan luka-luka dan 70 orang meninggal dunia. Ada tujuh kabupaten yang terdampak yaitu kabupaten Nagakeo, Manggarai Barat dan Manggarai Timur, Manggarai, Ende, Sikka dan Ngada.

Setelah gempa itu, ada 31.220 orang mengungsi dan 16.441 kepala keluarga terdampak. Sementara itu, akibat gempa kerugian materilnya mengakibatkan 12.153 unit rumah alami kerusakan. BNPB merinci ada sekitar 6.578 unit rumah rusak berat, 1.660 unit rumah rusak sedang dan 3.915 rusak ringan.  

Kerugian materil lainnya juga berdampak pada fasilitas umum yang terdiri dari 264 fasilitas pendidikan, 83 fasilitas kesehatan, 157 rumah ibadah, 1 pasar, 116 fasilitas umum, 1 unit Gudang Bulog, 171 perkantoran, 7 fasilitas irigasi, 5 jembatan, dan 34 titik ruas jalan alami kerusakan.

Dalam laporan tersebut, BNPB masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak melakukan pencarian dan pertolongan warga terdampak yang belum ditemukan. Adapun kebutuhan mendesak meliputi tenda pengungsi, obat-oabatan, air bersih, makanan siap saji, beras, generator listrik dan penerangan, selimut dan perlengkapan tidur, family kit serta tenda posko.   

Menggerakan Pos Koordinasi

Diperkirakan masih terdapat warga terdampak yang membutuhkan pertolongan. Muhammadiyah melalui MDMC dan Lazismu telah mendirikan Pos Koordinasi untuk mempersiapkan tim respons dan bantuan ke lokasi bencana.

Menurut Budi Setiawan Ketua LRB PP Muhammadiyah, akses dan transportasi di NTT memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan dengan pulau Jawa, diharapkan tim dapat segera bergerak dan memberikan respons di lokasi terdampak. Pos Koordinasi Wilayah telah berdiri di Klinik Muhammadiyah Ende, di Jalan Mahoni , Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara kabupaten Ende.

Masa tanggap darurat telah diputuskan Bupati Manggarai Barat selama 14 hari. Relawan Muhammadiyah direncanakan akan berada di Lokasi bencana selama 30 hari. Indrayanto dari MDMC mengatakan tata kelola dan rencana penanganan darurat gempa NTT difokuskan pada beberapa sektor utama, yaitu Layanan kesehatan, Pemenuhan kebutuhan logistik, Hunian darurat, Pemenuhan kebutuhan air bersih, Layanan psikososial dan Pendidikan darurat.

Untuk Pos Koordinasi di daerah telah dirikan sebanyak 7 titik di lokasi daerah-daerah yang terdampak yang dilengkapi dengan 10 unit Pos Layanan untuk merespons bencana selama masa tanggap darurat.

Dalam kesempatan itu, berdasarkan hasil koordinasi Lazismu dan MDMC, menurut Direktur Utama Lazismu Pusat, Barry Adhitya, dari sisi logistik, Lazismu telah menyiapkan sekitar 400–500 family kit yang perlu segera dimobilisasi ke wilayah terdampak.

Selain itu, tim juga dipersiapkan untuk dapat diberangkatkan dalam waktu dekat. ”Melihat pengalaman penanganan bencana di Sumatera dan Aceh yang berjalan dengan koordinasi yang baik, diharapkan respons bencana NTT dapat dikoordinasikan secara terpadu dan satu pintu secara nasional melalui MDMC”, ungkap Barry.

Karena itu, perlu disiapkan basis data terintegrasi, khususnya untuk dokumentasi dan pembaruan informasi lapangan, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan di lokasi terdampak.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross