Artikel

Jelajahi artikel pilihan Lazismu. Dapatkan panduan praktis seputar ZIS serta kisah-kisah menyentuh tentang dampak kebaikan Anda bagi sesama

Zakat Fitrah dan Fidyah

.

ZAKAT FITRAH (ZAKAT NAFS)

1. Pengertian
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.
2. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).
3. Yang Wajib Zakat Fitrah
Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.
Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Sebagaimana hadits berikut :
“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.
Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.
“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”
. (H.R. An-Nasa’i).
4. Bahan Makanan Untuk Fitrah
Diberitakan oleh Abi Said Al Khudry :
“Adalah kami (para sahabat) di masa Rasul Saw. mengeluarkan untuk zakatul fitri se-sha’ makanan. Se-sha’ tamar atau se-sha’ sya’ir atau se-sha’ zabib atau se-sha’ aqith. Demikianlah kami berbuat hingga kami sampai ke Madinah, maka dia berkata : saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam menyamai se-sha’ tamar. Setelah itu manusiapun berbuat demikian, sedang aku tetap mengeluarkan seperti semula”.
Menurut hadits di atas bahwa kadar fitrah adalah satu sha’ (segantang) makanan. Yaitu makanan tamar (korma), syair (padi Belanda), zabib (kismis), dan aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya atau makanan yang dibuat ari susu).
Para ulama’ sepakat bahwa makanan yang dikeluarkan bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing, yaitu segala makanan yang mengenyangkan yang menjadi makanan pokok.
5. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak syah.
“Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
2. Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.
6. Peruntukan Zakat Fitrah
Peruntukan zakat fitrah tidak ada bedanya dengan mereka yang berhak menerima zakat maal, melihat bahwa pembagian zakat sebagaimana termuat dalam Q.S. At-Taubah 60 (8 asnaf) itu bersifat umum.
Kata As-Syafi’i :
“Adalah sahabat-sahabat nabi membagi zakatul fitri kepada bagian-bagian yang tersebut dalam Al-Qur’an kepada bagian yang delapan”.
Hasbi Ass-shidiqy berpendapat boleh membagikan zakat fitrah sebagaimana membagi zakat maal, tetapi sangat dianjurkan untuk memprioritaskan kepada para fakir miskin.
Hal ini mengingat hadits Rasulullah Saw :
…..Cukupkanlah keperluan mereka atau perkayalah mereka dari berkeliling untuk meminta-minta pada hari itu” (H.R. Al-Jaujazani)
FIDYAH
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
SELENGKAPNYA
13 April 2021

Zakat Emas dan Perak

.

a. Emas dan Perak yang Disimpan
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

b. Emas dan Perak yang Dipakai Perhiasan
Emas dan perak yang dipakai sebagai perhiasan wanita sepanjang tidak melebihi batas kewajaran (uruf) tidak dikenai zakat. Sedangkan jika melebihi uruf maka besarnya nilai kelebihan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Keterangan :
1 dinar = 4,25 gr 1 nishab = 20 dinar = 20 x 4,25 gram = 85 gram
1 dirham = 2,975 gr 1 nishab = 200 dirham = 200 x 2,975 = 595 gram.
SELENGKAPNYA
13 April 2021

Hukum Zakat

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah :
– Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
– Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 43
“Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”
– Surat Al-An’aam : 141
“Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya
– Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar :
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
– Hadits riwayat Tabrani dari Ali ra :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”.
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
6. Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, Allah berfirman yang artinya:
“… Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Jadi jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan, yaitu:

o Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.

o Amil (Pengelola Zakat)
Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.
o Muallaf
Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong kaum Muslimin dari musuh.
Macam-macam golongan muallaf adalah :
1. Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
2. Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
3. Golongan orang yang baru masuk Islam
4. Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
5. Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
6. Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
7. Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
o Riqab (budak belian)
Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama temannya membeli seorang budak kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan.
o Gharim (orang yang berutang)
Gharimun (orang yang berhutang) adalah termasuk golongan mustahiq. Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai piutang terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena keadaannya yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua golongan bagi orang yang mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk nafkah, membeli pakaian, mengobati orang sakit. Golongan lain adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti mendamaikan dua golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial, seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan lain-lain.
o Fi Sabilillah (di jalan Allah)
Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya: “Di jalan Allah”. Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.
o Ibnu sabil
Ibnu sabil, menurut Jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain. Dikatakan untuk orang yang berjalan di atasnya karena tetap di jalan itu. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya. Ibnu Zaid berkata: “Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila terdapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya samasekali tidak ada, atau terkena sesuatu musibah atas hartanya, atau ia samasekali tidak memiliki apa-apa, maka dalam keadaan demikian itu, hanya bersifat pasti.
Sedangkan fihak-fihak di luar dari 8 golongan (asnaf) ini tidak dibenarkan menerima uang dari zakat. Tetapi tidak tertutup fihak-fihak tersebut menerima bantuan dari infaq. Jadi sasaran zakat lebih spesifik dari pada infaq.
SELENGKAPNYA
13 April 2021

RUMUS PENGHITUNGAN ZAKAT

Pertanyaan:
Di daerah kami akan dilaksanakan zakat dengan menggunakan rumus:
1. K – H = + (wajib mengeluarkan zakat)
2. K – H = 0 (belum sampai nishab)
3. K – H = –  (dhuafa).
Keterangan: K adalah kekayaan terpadu, H adalah hutang terpadu.
Yang kami tanyakan adalah : Apakah Muhammadiyah Cabang Subah Daerah Batang boleh mengikuti model penetapan zakat seperti di atas yang bertentangan dengan HPT dan al-Amwal fi al-Islam ?
(Pertanyaan dari: Soedjarwo, Wakil Ketua PCM Subah, Batang)
Jawaban:
Putusan Tarjih, baik yang sudah dimuat dalam buku Himpunan Putusan Tajih (HPT) atau yang belum dibukukan- adalah putusan yang dihasilkan oleh Muktamar Tarjih atau Muktamar Khususi yang diselenggarakan pada masa-masa periode terdahulu dan yang akhir-akhir ini diputuskan oleh Musyawarah Nasional Tarjih.
Muktamar Tarjih atau Muktamar Khususi atau Musyawarah Nasional Tarjih adalah lembaga tertinggi dalam persyarikatan Muhammadiyah yang berwenang untuk memutuskan permasalahan-permasalahan keagamaan. Putusan Tarjih setelah ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlaku mengikat bagi segenap jajaran persyarikatan Muhammdiyah pada semua tingkatan. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Muhammdiyah dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah bertugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan Pusat.
Untuk lebih jelasnya kami kutipkan:
1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 34:
(a) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(b) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah:
(a). Pasal 11 ayat (1) huruf b: Pimpinan Wilayah bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.
(b). Pasal 12 ayat (1) huruf b: Pimpinan Daerah bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya.
(c). Pasal 13 ayat (1) huruf b: Pimpinan Cabang bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah serta Unsur Pembantu Pimpinannya.
(d). Pasal 14 ayat (1) huruf b: Pimpinan Ranting bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang serta Unsur Pembantu Pimpinannya.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, harus melaksanakan segala keputusan Pimpinan Pusat termasuk Putusan Tarjih. Berkaitan dengan pertanyaan saudara, maka secara organisatoris segenap jajaran Muhammadiyah harus melaksanakan pelaksanaan zakat sesuai dengan keputusan resmi Muhammadiyah seperti yang termaktub di dalam HPT dan al-Amwal fi al-Islam, tidak terkecuali pada tingkat wilayah, daerah, cabang dan ranting manapun.
Wallahu ‘alam bish-shawab. *dw)
(disidangkan pada hari Jum’at, 21 Muharram 1428 H / 9 Februari 2007 M)
DIVISI FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
SELENGKAPNYA
12 April 2021

Risalah Zakat

.

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia baik secara vertikal (hablumminallah) maupun horisontal (hablumminannas). Islam juga menjamin kehidupan manusia bahagia dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. Kesempurnaan Islam tersebut telah dibuktikan dan dirasakan ummat pada masa Rasulullah dan pada sahabatnya.
Bahkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, ummat Islam telah mampu mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang luar biasa sampai tak satupun ditemukan penduduk yang kekurangan, sehingga khalifah saat itu mengalami kesulitan untuk mendistribusikan zakat yang telah terkumpul. Petugas Baitul Maal berkeliling negeri dan berseru “Manakah orang miskin ? Manakah yang punya hutang ? Manakah anak yatim yang terlantar ? Namun tak ditemukan satupun orang miskin, orang yang mempunyai utang, dan anak yatim yang terlantar. Suatu negeri yang tercatat dalam sejarah dengan tinta emas sebagai negeri yang penuh berkah dan rahmat Allah.

Kondisi tersebut kontradiktif sekali dengan kondisi ummat Islam sekarang yang tertinggal dalam segala bidang. Bukan kesulitan menyalurkan zakat karena nggak ada lagi orang yang membutuhkan, tapi justru karena banyaknya yang membutuhkan sedang dana zakat yang tersedia sangat terbatas. Namun bukan berarti tidak mungkin kemakmuran tersebut terwujud kembali jika ada kesadaran dari seluruh ummat Islam untuk merubah diri.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Ar-ra’du : 12 yang artinya “Aku tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka sendiri merubahnya”.
Salah satu sisi ajaran Islam yang selama ini belum mendapatkan perhatian secara serius baik di kalangan ulama, umara, maupun masyarakat Islam adalah masalah zakat. Sehingga selama ini orang beramai-ramai berzakat dan berinfaq kalau bulan ramadhan dan setelah ramadhan jarang ada orang berzakat dan panitia zakatpun yang biasanya juga dibentuk menjelang ramadhan, setelah ramadhan dibubarkan.
PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka berarti orang itu baik.
Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat berarti pula pekerjaan mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Demikian Nawawi mengutip pendapat Wahidi.
Ibnu Taimiah berkata, “Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula : bersih dan bertambah maknanya.
Arti tumbuh dan suci tidak dipakaikan hanya buat kekayaan, tetapi lebih dari itu juga buat jiwa orang yang menzakatkannya, sesuai firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya dan doakanlah mereka”.
2. Perbedaan antara Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Dalam penjelasan tentang makna terminologi zakat kita ketahui bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu, dan waktu tertentu.
Adapun infaq yaitu mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat, dan lain-lain. Infaq sunnah diantaranya infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, dan lain-lain.
Sedangkan shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infaq. Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat, dan kebaikan non materi. Dalam hadits riwayat Muslim Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda :
“Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah, dan menyalurkan syahwatnya kepada istri juga shadaqah”.
3. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
“Dan dirikanlah shalat dan berikanlah zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’ ”
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
“Apakah mereka tidak mengetahui bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mengambil shadaqah-shadaqah dan bahwasanya Alah sangat menerima taubat hamba-Nya lagi senantiasa kekal rahmat-Nya.”
c. Haq (QS. Al An’am : 141)
“Dan Dialah Allah yang menciptakan tumbuh-tumbuhan ….. Makanlah sebagian dari buahnya apabila dia berbuah dan berikan haqnya (zakatnya) di hari dia dituai dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan ”
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
“Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang memedihkan”.
e. Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
“Ambillah ‘afuw (zakat) dan suruhlah yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil (tidak beradab)”.
SELENGKAPNYA
1 April 2021

Hukum Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Ustadz, apakah diperbolehkan membayar zakat dengan kartu kredit syariah? Mengingat akad yang digunakan dalam kartu kredit syariah yaitu kafalah, qard, dan ijarah. Yang saya tanyakan adalah akad yang digunakan ketika membayar zakat apakah disamakan dengan akad dalam membeli suatu merchant di suatu toko? Mohon bantuannya.

 

Jawaban:

Wa ’alaikumus-salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:

Kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu, di mana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain )penerima kartu yaitu penjual barang atau jasa( dan atau penarikan tunai, lalu setelah itu pemegang kartu melunasi hutangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati. Kartu kredit banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran.

Adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak; yaitu penerbit kartu, pemegang kartu dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan) dan Ijarah (Pengupahan). Di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu. Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan).

Di dalam akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Oleh karenanya, penerbit kartu berhak memperolehi rusum al-‘udhwiyah (membership fee) dari pemegang kartu, dan berhak memperolehi ujrah tajir (merchant fee) dari penerima kartu (penjual barang dan jasa).

Dalil yang membenarkan akad Kafalah antara lain adalah:

1. Firman Allah:

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ. [يوسف، 12: 72]

“Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".” [QS. Yusuf (12): 72]

2. Hadis Nabi Muhammad saw.: 

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. [رواه البخاري]

“Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi saw. jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak’. Beliau segera menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah sahabatmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah’. Maka Nabi pun menshalatkannya.” [HR. al-Bukhari]

3. Hadis Nabi Muhammad saw.: 

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: الزَّعِيْمُ غَارِمٌ .  [رواه أحمد]

“Dari Abu Umamah [diriwayatkan] dari Nabi saw.: “Za’iim (penjamin) itu adalah ghaarim (orang yang menanggung utang).” [HR. Ahmad]

Adapun dalil yang membenarkan akad Qardh antara lain ialah:

1. Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ... [البقرة، 2: 282]

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...” [QS. al-Baqarah (2): 282]

2. Firman Allah: 

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . [البقرة، 2: 280]

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 280]

Sementara dalil yang membenarkan akad Ijarah antara lain ialah firman Allah:

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ . [القصص، 28: 26]

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".” [QS. al-Qashash (28): 26]

Penggunaan kartu kredit syariah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut: Pemegang kartu harus mempunyai kemampuan finansial melunasi hutangnya kepada penerbit kartu pada waktu yang telah ditentukan; Pemegang kartu tidak menggunakan kartunya untuk melakukan transaksi yang diharamkan oleh syariat Islam; Kartu kredit tidak mendorong pemegang kartu untuk melalukan pengeluaran yang berlebihan; Dan yang paling penting, tidak ada sistem bunga di dalam penerbitan kartu.

Oleh sebab itu, karena kartu kredit syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam dan akad-akad yang digunakan berdasarkan dalil-dalil dari al-Quran dan hadis, maka para ulama membolehkan penggunaannya sebagai alat bayar untuk kemudahan, keamanan dan kenyamanan kaum Muslimin.

Jadi, hukum penggunaan kartu kredit syariat untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam seperti jual beli, sewa-menyewa dan lainnya adalah halal. Oleh karena itu kartu kredit syariah ini juga halal untuk melakukan pembayaran zakat karena akad yang digunakan sama. Hanya saja perlu dipastikan bahwa harta pemegang kartu telah mencapai nishab (yaitu senilai 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama haul atau satu tahun hijriyyah), karena zakat harta itu wajib apabila telah mencapai nishab dan haul.

Perlu ditegaskan di sini bahwa membayar zakat secara tunai lebih afdhal/utama. Hal demikian itu karena membayar zakat secara ‘ayn (tunai) itulah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Beliau tidak pernah membayar zakat dengan dayn (hutang). Selain itu, dengan membayar zakat secara tunai bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dari penggunaan kartu kredit syariah, seperti beban biaya penggunaan kartu yang tinggi dan tidak mampu melunasi hutang kepada penerbit kartu.

WalLahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih no. 24 tahun 2014. Disidangkan pada 5 September 2015.

SELENGKAPNYA
4 November 2020
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross