Saya seorang pegawai yang rutin menerima gaji setiap bulan. Setiap kali menerima gaji langsung dipotong pajak Pph 20%. Dengan adanya pemotongan Pph tersebut apakah saya masih wajib membayar zakat, infak, shadaqah?
Wassalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh Pertanyaan dari: Bapak Halim, di Jakarta (disidangkan pada hari Jum’at, 29 Zulhijjah 1432 H / 25 November 2011 M)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Berikut ini jawaban kami atas pertanyaan yang Bapak ajukan. Kita tahu memang ada banyak kesamaan antara pajak dengan zakat. Tetapi di antara keduanya tetap ada perbedaan yang hakiki. Sehingga keduanya tidak bisa disamakan begitu saja.
Berikut ini persamaan Zakat dengan Pajak: Keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri.
Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.
Ada kesamaan antara keduanya dari sisi tujuan yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Namun dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak bisa begitu saja disamakan dengan zakat. Sebab antara keduanya, ternyata ada perbedaan-perbedaan mendasar dan esensial. Sehingga menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan yang fatal.
Berikut ini adalah perbedaan antara zakat dan pajak: 1. Dari segi arti nama, zakat dalam bahasa Arab yang berasal dari kata “زكى” berarti bersih, bertambah, dan berkembang. Menurut istilah, seperti yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat ialah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan lain sebagainya) menurut ketentuan syariat. Sedangkan pajak dalam hukum Islam memiliki beberapa istilah, yakni al-Jizyah, al-Kharraj, adh-Dhariibah, dan al-‘Usyuriyah. Sedangkan pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya. 2. Dari segi dasar hukum, zakat diwajibkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Adapun pajak ditentukan oleh undang-undang suatu negara.
Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” [QS. al-Baqarah (2): 43] 1. Dari segi arti nama, zakat dalam bahasa Arab yang berasal dari kata “زكى” berarti bersih, bertambah, dan berkembang. Menurut istilah, seperti yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat ialah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan lain sebagainya) menurut ketentuan syariat. Sedangkan pajak dalam hukum Islam memiliki beberapa istilah, yakni al-Jizyah, al-Kharraj, adh-Dhariibah, dan al-‘Usyuriyah. Sedangkan pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya. 2. Dari segi dasar hukum, zakat diwajibkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Adapun pajak ditentukan oleh undang-undang suatu negara.
Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” [QS. al-Baqarah (2): 43] Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak; ‘Saya adalah kekayaanmu yang kamu timbun dulu’. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat: ‘Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat’.” [HR. al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, bab Itsmu Mani’ az-Zakah hadis nomor 1315]
3. Motivasi pembayaran zakat ialah karena keimanan dan ketakwaan kepada Allah, untuk ber-taqarrub kepada Allah, karena Allah memerintahkan hamba-Nya yang memiliki kelebihan harta tertentu untuk membayar zakat. Salah satunya adalah dalam QS. al-Baqarah (2): 267. Sementara pajak dibayar atas dasar kewajiban negara. Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ [البقرة: 267]
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari Bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” [QS. al-Baqarah (2): 267]
4. Dari segi nisab dan tarif, nisab zakat dan tarifnya ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak sedangkan pajak ditentukan oleh negara dan bersifat relatif. Nisab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara. Sebagai contoh, zakat pertanian:
Artinya: Diriwayatkan dari ‘Amr bin Yahya al-Maziniy dari ayahnya ia berkata aku mendengar Abu Sa’id al-Khudry berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah wajib zakat pada yang kurang dari lima unta sampai tiga puluh unta, dan tidak wajib pula zakat pada yang kurang dari lima uqiyah (200 dirham), dan tidaklah wajib zakat pada yang kurang dari lima wasaq (653 kg).” [HR. al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, bab Za5. Zakat dikenakan pada harta yang produktif, artinya harta itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan. Ataupun kekayaan itu berkembang sendiri yakni menghasilkan produksi. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi. Sedangkan pajak dikenakan pada semua harta.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عن النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صدقة في عبده و لا فِي فَرَسِهِ [رواه البخاري]
kat lil Wariqi hadis nomor 1355] Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda atau budaknya.” [HR. al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari bab Laisa ‘alal-Muslimi fii ‘Abdihi Shadaqatun hadis nomor 1371]
6. Perhitungan besar zakat dipercayakan kepada pembayar zakat dan dapat juga dengan bantuan lembaga amil zakat. Sedangkan perhitungan pajak menggunakan jasa akuntan pajak.
7. Dari segi obyek dan alokasi penerima, zakat diberikan kepada orang muslim dan ditetapkan untuk 8 golongan. Sedangkan pajak diberikan kepada semua warga negara, untuk kepentingan pembangunan dan anggaran rutin.
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9): 60]
Melihat beberapa perbedaan di atas, jelaslah bahwa zakat tidak sama dengan pajak, sehingga pajak tidak dapat menggantikan kewajiban zakat. Seseorang yang telah membayar pajak tidak berarti kewajiban membayar zakatnya gugur. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang telah membayar zakat bukan berarti ia terbebas dari beban pajak.
Zakat penghasilan/gaji/profesi yang diwajibkan untuk dizakati adalah apabila penghasilan selama 1 tahun (12 bulan) setelah dikurangi biaya hidup untuk diri dan keluarga yang masih menjadi tanggungannya dan hutang (jika ia berhutang), mencapai harga 85 gram emas murni (24 karat) dan besar zakatnya ialah 2,5 %. Dalam kasus yang Anda alami, maka jika setiap kali penerimaan gaji ada potongan pajak, maka ini mempengaruhi perhitungan zakat. Yakni sebelum dikeluarkan zakatnya, besar gaji dikurangi pajak terlebih dahulu kemudian dikurangi kebutuhan primer selama setahun dan hutang, baru kemudian dikeluarkan zakatnya, apabila kelebihan gaji selam Artinya: “… dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan) …” [QS. al-Baqarah (2): 219]
Sebagai contoh:
Nisab zakat = harga emas murni/ 24 karat 85 gram = Rp. 38.250.000,- (dengan asumsi harga emas murni/ 24 karat adalah Rp. 450.000,- /gram
Gaji seorang pegawai Rp. 6.000.000,-/ bulan
Setelah dipotong biaya dapur, biaya pendidikan, kesehatan, biaya listrik, hutang, dan kebutuhan pokok lainnya, ternyata masih tersisa Rp. 4.500.000,-.
Kemudian dikurangi pajak 15% tiap bulan (Rp. 900.000,-) sehingga tersisa Rp. 3.600.000,-
Jika dikalkulasi dalam setahun pegawai tersebut mempunyai kelebihan harta sebesar Rp. 3.600.000,- x 12 bulan = Rp. 43.200.000,-, maka sudah mencapai nisab dan wajib mengeluarkan zakat
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% x Rp. 43.200.000,- = Rp. 1.080.000,- jika dikeluarkan pertahun, atau bisa juga dikeluarkan satu kali setiap bulan sejumlah 2,5 % x Rp. 3.600.000,- = Rp. 90.000,-.
Sedangkan infak dan shadaqah dalam al-Quran ada yang berarti zakat. Al-Quran menyebutkan zakat dengan menggunakan lafal “إنفاق” seperti dalam QS. al-Baqarah (2): 267 sebagaimana tersebut terdahulu. Para ulama menafsirkan kata “infak” dalam ayat ini adalah membayar zakat. Zakat juga disebutkan dalam al-Quran dengan lafal “صدقة”, sebagaimana juga telah disebutkan terdahulu. Sehingga, makna infak dan sedekah memiliki arti yang sama dengan zakat. Namun masyarakat biasanya menyebut infak dan sedekah berbeda dengan zakat. Infak dan sedekah adalah sebuah pemberian yang bersifat sunnah.
Infak dan sedekah juga sama halnya dengan zakat dalam arti tidak bisa digantikan dengan adanya pajak. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa jika gaji Bapak setelah dikurangi pajak dan kebutuhan sehari-hari dan hutang dalam setahun ternyata masih memiliki kelebihan yang mencapai nisab, maka Bapak tetap dibebani kewajiban zakat gaji/profesi dan masih dapat mengeluarkan infak dan sedekah meskipun tidak bersifat wajib.
a setahun tersebut mencapai nisab (harga 85 gram emas murni/24 karat). Hal ini karena memang zakat diwajibkan pada harta yang kelebihan, sebagaimana firman Allah:
Artinya: “… dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan) …” [QS. al-Baqarah (2): 219]
Sebagai contoh:
Nisab zakat = harga emas murni/ 24 karat 85 gram = Rp. 38.250.000,- (dengan asumsi harga emas murni/ 24 karat adalah Rp. 450.000,- /gram
Gaji seorang pegawai Rp. 6.000.000,-/ bulan
Setelah dipotong biaya dapur, biaya pendidikan, kesehatan, biaya listrik, hutang, dan kebutuhan pokok lainnya, ternyata masih tersisa Rp. 4.500.000,-.
Kemudian dikurangi pajak 15% tiap bulan (Rp. 900.000,-) sehingga tersisa Rp. 3.600.000,-
Jika dikalkulasi dalam setahun pegawai tersebut mempunyai kelebihan harta sebesar Rp. 3.600.000,- x 12 bulan = Rp. 43.200.000,-, maka sudah mencapai nisab dan wajib mengeluarkan zakat
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% x Rp. 43.200.000,- = Rp. 1.080.000,- jika dikeluarkan pertahun, atau bisa juga dikeluarkan satu kali setiap bulan sejumlah 2,5 % x Rp. 3.600.000,- = Rp. 90.000,-.
Sedangkan infak dan shadaqah dalam al-Quran ada yang berarti zakat. Al-Quran menyebutkan zakat dengan menggunakan lafal “إنفاق” seperti dalam QS. al-Baqarah (2): 267 sebagaimana tersebut terdahulu. Para ulama menafsirkan kata “infak” dalam ayat ini adalah membayar zakat. Zakat juga disebutkan dalam al-Quran dengan lafal “صدقة”, sebagaimana juga telah disebutkan terdahulu. Sehingga, makna infak dan sedekah memiliki arti yang sama dengan zakat. Namun masyarakat biasanya menyebut infak dan sedekah berbeda dengan zakat. Infak dan sedekah adalah sebuah pemberian yang bersifat sunnah.
Infak dan sedekah juga sama halnya dengan zakat dalam arti tidak bisa digantikan dengan adanya pajak. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa jika gaji Bapak setelah dikurangi pajak dan kebutuhan sehari-hari dan hutang dalam setahun ternyata masih memiliki kelebihan yang mencapai nisab, maka Bapak tetap dibebani kewajiban zakat gaji/profesi dan masih dapat mengeluarkan infak dan sedekah meskipun tidak bersifat wajib. Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa Muhammadiyah telah memiliki lembaga zakat tingkat nasional dan telah resmi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Lembaga Zakat Muhammadiyah atau di singkat LAZISMU. Oleh karena itu, sebagai warga Muhammadiyah kami sarankan agar membayarkan zakatnya melalui LAZISMU yang jejaringnya telah ada di seluruh wilayah di Indonesia. Bahkan, dengan membayar zakat melalui LAZISMU, dapat untuk mengurangi pajak yang wajib dibayarkan kepada negara.
Wallahu a’lam bisshawab
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 1, 2012 dalam fatwatarjih.id
Assalamu’alaikumWa Rohmatullahi Wa Barokaatuh Saya akan bertanya tentang Zakat Pertanian Tanaman Pangan “Padi”, setahu saya zakat pertanian dikeluarkan atas asal usul perolehan AIR, yakni sebesar 5 % atas Pengairan Irigasi Tehnis dan dikeluarkan sebesar 10 % atas pengairan Tadah Hujan. pertanyaan saya :
Zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi Biaya Operasional (bibit, pupuk dll) atau dikeluarkan dihitung atas total panen (bruto)
Bagaimana dengan zakat pertanian dengan pengairan melalui sedot pompa/ pompanisasi, atas air tersebut dikenakan sistem bagi hasil 1/9 (seper sembilan) atau 11,1% atas hasil total panennya? Dan harus berapa persen saya keluarkan zakatnya? Perlu diketahui, hasil pertanian per musim antara pengairan tehnis dan pompanisasi sama-sama menghasilkan Rp 20.000.000,- /ha. Kalau dibandingkan biaya pertanian pengairan tehnis (IPA AIR) per tahun Rp 24.000,- /ha, sedangkan biaya air pompanisasi atas nilai panen per musim senilai Rp 2.220.000,-.
Demikian mohon penjelasan, terima kasih. Wassalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh Pertanyaan Dari: Eka Budi Santosa, Ketua Kelompok Tani Sri Rahayu, Jatilor, Godong, Grobogan, Jawa Tengah, eka@gratisan.com (disidangkan pada hari Jum’at, 13 Rabiulawal 1434 H / 25 Januari 2013)
Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:
1. Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha’ atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti untuk bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya. Jadi zakatnya bukan dihitung atas total panen (bruto). Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal bahwa “seseorang itu membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya”, dan berdasarkan rasionalitas bahwa beban dan biaya itu mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi. Tambahan pula, hakikat harta berkembang yang disyaratkan dalam zakat ialah bertambahnya harta tersebut, sementara harta itu tidak dikatakan bertambah atau berkembang jika dikeluarkan untuk memperolehinya.
Baca juga: Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
2. Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat. Kadar zakatnya ialah sebanyak 5%. Dalilnya firman Allah Ta’ala:
Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” [QS. al-Baqarah (2): 219]
Dan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadis berikut:
Artinya: “Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallah anhu dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima”.” [HR. al-Bukhari]
Wallahu a’lam bish-shawab. Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 06, 2013 dalam fatwatarjih.or.id
Saya adalah seorang perempuan yang berasal dari Yogyakarta dan sudah lama tinggal di Jakarta. Usia saya sudah tua sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Oleh karena itu saya menggantinya dengan membayar fidyah. Namun karena di lingkungan saya mayoritas adalah orang yang mampu, maka sahkah jika saya membayarkan fidyah di Yogyakarta?
Pertanyaan Dari: Ibu Kusumastuti, Jakarta (disidangkan pada hari Jum’at, 25 Muharram 1435 H / 29 November 2013)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam w. w.
Terima kasih atas pertanyaan yang ibu ajukan. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa orang yang berhak menerima fidyah hanyalah orang miskin, sebagaimana dalil-dalil berikut:
Artinya: “… dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” [QS. al-Baqarah (2): 184].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:orang tua renta diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya dan tidak ada kewajiban qadha’ atasnya” [HR. ad-Daraquthni dan al-Hakim, dan keduanya mensahihkannya].
Dalam pembayaran fidyah ini, meskipun tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan orang miskin mana dan seperti apa yang lebih berhak menerimanya, namun alangkah baiknya jika kita memperhatikan aspek kemaslahatan dalam penyalurannya. Jika mengutamakan orang miskin terdekat lebih maslahat, maka utamakanlah mereka. Namun jika mengutamakan keluarga kita yang miskin lebih maslahat meski mereka jauh, maka utamakanlah mereka. Sehubungan dengan pertanyaan di atas, apabila ibu telah membayarkan fidyah tersebut di Yogyakarta yang jauh dari tempat tinggal ibu, maka hal itu tetap sah, selama fidyah tersebut disalurkan kepada orang miskin. Namun demikian, untuk penyaluran fidyah bulan Ramadan selanjutnya, alangkah baiknya diutamakan untuk yang lebih maslahat. Kami menyarankan agar ibu berkomunikasi dengan panitia pengumpulan dan penyaluran zakat setempat, barangkali di sekitar tempat tinggal ibu masih ada orang miskin yang layak menerima fidyah dari ibu.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 12, 2014 dalam fatwatarjih.or.id
Assalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh Maaf sebelumnya, saya ingin bertanya. Saat ini marak gaji PNS yang dipotong 2,5% untuk zakat profesi. Hal tersebut diqiyaskan dengan menggabungkan antara zakat pertanian dalam waktu pembayaran (setiap menghasilkan) dan zakat emas tentang kadarnya (2,5%). Saya masih bingung seharusnya nishab yang dipakai yang mana? Pakai ketentuan nishab zakat pertanian atau emas? Dan hukumnya menggabungkan 2 zakat dalam hal qiyas ini gimana? Terimakasih.
Jawaban: Wa’alaikumus-salam Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan. Pertanyaan serupa telah dibahas dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2 cetakan ketujuh hal. 116, jilid 3 cetakan keempat hal. 159 dan jilid 6 cetakan kedua hal. 92. Masing-masing menjelaskan bahwa zakat gaji PNS masuk dalam kategori zakat profesi. Zakat profesi ini merupakan hal yang baru ditemukan dalam persoalan kontemporer berdasarkan keumuman ayat QS. al-Baqarah (2) ayat 267,
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Pengeluaran zakat gaji dengan 2,5% setelah dikurangi dengan biaya kebutuhan pokok diqiyaskan pada zakat emas dengan dalil hadis Nabi saw,
Kami diberitahukan oleh Sulaiman Ibn Dawud al-Mahri, oleh Ibn Wahab, oleh Jarir Ibn Hazim, yang lain mengatakan dari Abu Ishaq, dari ‘Ashim Ibn Dzamra dan Haris A’war, dari ‘Ali ra, dari Nabi saw –dengan sebagian awal hadits ini- Beliau bersabda “Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah lima dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat –yaitu atas emas- sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Lebih dari itu maka menurut ketentuan [HR. Abu Dawud].
Dari hadis ini dijelaskan bahwa nisab zakat emas adalah dua puluh dinar, dan zakat yang harus dikeluarkan sebanyak setengah dinar, adapun setengah dinar dari 20 dinar adalah 2,5 % atau 1/40. Zakat tersebut dapat diambil apabila sudah setahun dan cukup nisab. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw:
Telah memberitahukan kepada kami Nashr Ibn ‘Ali al-Jahdhamiy, ia berkata: telah memberitahukan kepada kami Syuja’ Ibn al-Walid ia berkata: telah memberitahukan kepada kami Harits Ibn Muhammad, dari ‘Amrah dari ‘Aisyah ia berkata: aku mendengar Rasulullah saw bersabda “Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun” [H.R. Ibnu Majah].
Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa memperoleh harta, maka tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun, menurut Tuhannya” [H.R. at-Tirmidzi]
Dari Ummi Sa’id al-Anshari, istri Zaid bin Tsabit, (diriwayatkan) ia berkata: Rasulallah saw bersabda, tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun [HR. ath-Thabrani].
Berdasarkan hadis di atas, nisab dan haul zakat gaji PNS diqiyaskan pada nisab dan haul zakat emas. Namun dikarenakan gaji PNS merupakan pendapatan yang bersifat tetap, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah satu tahun dan dapat pula dilakukan setiap kali penerimaan gaji dalam arti mempercepat pembayarannya (ta’jil). Wallahua’lam bish-shawab. Sumber: http://suaramuhammadiyah.id/
Assalamu ‘alaikum wr.wb. Afwan ustadz/ustadzah. Saya sedang mencari Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang zakat “AUM, Perusahaan/Korporasi”, tapi hingga saat ini, saya belum mendapatkan filenya di situs Tarjih.
Saya mohon dikirimkan lewat e-mail, jika Majelis Tarjih sudah ada. Hal ini karena terkait dengan materi pengajian yang akan saya sampaikan di Muhammadiyah. Terima kasih.
Firdaus, Pekalongan (Disidangkan pada Jum‘at, 12 Safar 1441 H / 11 Oktober 2019 M)
Jawab: Wa ‘alaikumussalam wr.wb.
Untuk menjawab pertanyaan saudara perlu dijelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan lembaga dan perusahaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Dalam Ensikplopedi Bahasa Indonesia terminologi lembaga lebih dekat kepada organisasi sehingga dari sini dapat diambil definisi bahwa lembaga/organisasi adalah entitas sosial (tidak harus komersial) yang menyatukan beberapa orang ke dalam suatu kelompok terstruktur yang mengelola sarana bersama untuk memenuhi beberapa kebutuhan atau untuk mengejar tujuan koletif.
Lembaga dibagi menjadi dua bagian pertama, lembaga non profit (nirlaba) yaitu suatu organisasi yang tidak secara jelas mencari keuntungan, tujuan utama dari organisasi dapat didefinisikan dalam hal sosial, politik, budaya, pendidikan dan tujuan non profit lainnya. Kedua, lembaga profit yaitu jenis organisasi yang lebih berfokus pada keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya oleh karena itu, badan ini disebut sebagai lembaga yang profit-oriented seperti perusahaan manufaktur, misalnya Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Terbuka (Tbk).
Di samping itu lembaga atau institusi juga diartikan sebagai organisasi norma-norma untuk melaksanakan sesuatu yang dianggap penting, institusi berkembang berangsur-angsur dari kehidupan sosial manusia. Di antara macam-macamnya adalah institusi keluarga, institusi agama, institusi pendidikan, institusi politik ekonomi.
Dalam jawaban ini pengertian lembaga cenderung kepada pengertian yang pertama, sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Dalam Undang-Undang tersebut terkandung definisi dasar sebagai badan hukum non anggota, didirikan berdasarkan pemisahan aset, dan dimaksudkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau bidang kemanusiaan.
Sedangkan pengertian perusahaan menurut UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Zakat Muhammadiyah Muhammadiyah dengan semua amal usahanya adalah termasuk lembaga sosial sehingga semua usahanya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 poin 3 disebutkan, Zakat Mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan harta yang dimiliki oleh muzakki baik perseorangan atau badan usaha. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia dalam naskah Berita Resminya No.1/ON/01/2019, 20 Januari 2019 tentang Zakat Perusahaan yaitu Ketentuan Aset Zakat, Non Zakat dan Pengurangan Zakat menetapkan bahwa,
Harta yang diinvestasikan dalam syirkah dengan mengandalkan usaha manusia (pekerjaan) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan pertumbuhan merupakan salah satu harta wajib zakat.
Perlakuan fikih yang perlu diperhatikan sebelum proses menghitung zakat perusahaan adalah perlunya men-declare dan menjelaskan secara rinci kategori asset harta zakat, asset non zakat, dan asset pengurang zakat.
Wi’a al-Zakah adalah hasil dari total aset harta zakat dikurangi dengan total aset pengurang harta zakat untuk selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat (2,5%).
Untuk perusahaan di mana pemilik modal (sahamnya) terdapat muslim dan non muslim. Maka zakat perusahaan wajib dikeluarkan hanya kepada kepemilikan saham yang muslim saja, tatkala sudah mencapai syarat haul dan nishab.
Mengenai zakat korporasi ini dapat dilihat dalam naskah Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih yang ke-25 yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 3-6 Rabiul Akhir 1421 H yang bertepatan pada tanggal 5-8 Juli 2000 M., disebutkan bahwa,
Lembaga adalah badan yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat memiliki kekayaan.
Kekayaan yang dimiliki lembaga wajib dikeluarkan zakatnya jika lembaga bersangkutan melakukan usaha yang mendatangkan keuntungan atau hasil, dan kekayaannya mencapai nisab.
Nisab dan kadar zakat lembaga disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan.
Makna Zakat Zakat sendiri bermakna mensucikan diri dengan mengeluarkan harta kekayaan yang kita milki apabila telah mencapai nishab dan haul. Allah telah mewajibkan kepada orang-orang yang berlebih dalam hartanya untuk mengeluarkan zakat. Sebagaimana tersebut dalam surah at-Taubah (9) ayat 103,
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.
Kewajiban zakat ini adalah untuk meberikan kesejahteraan kepada kaum fakir dan miskin serta kaum duafa dan kepentingan dakwah Islamiyah, sebagimana disebutkan dalam ayat al-Quran,
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [Q.S. at- Taubah (9): 60].
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa Nabi Muhammad saw mengutus Mu’adz ke Yaman, kemudian beliau bersabda ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan saya (Muhammad) adalah Rasulullah; maka apabila mereka menaati hal itu ajaklah mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap hari setiap malam maka jika mereka telah menaatinya, maka ajaklah mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) pada harta mereka diambil dari harta orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin [H.R. al-Bukhari no. 1395].
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, bahwa harta kekayaan yang dimiliki Muhammadiyah beserta amal usahanya adalah untuk kepentingan masyarakat yang sejalan dengan tujuan zakat sehingga tidak dikenakan kewajiban zakat, kecuali amal usaha yang bergerak di bidang ekonomi (profit oriented), maka terkena kewajiban zakat. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang profit oriented bila telah memenuhi haul dan nisabnya maka wajib membayar zakat.
Assalāmu’alaikum wr. wb. Untuk zakat perdagangan yang harus dibayarkan apakah dihitung dari seluruh modal termasuk harga tanah, bagunan (toko), barang dagangan, dan hasilnya pertahun, atau cukup dengan hasil dari keuntungan per tahun itu? Bagaimana kalau zakat yang dibayar dihitung dari jumlah modal dan keuntungan lebih besar daripada keuntungan dalam satu tahun? Mohon penjelasan.
Jawab:
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Untuk menjawab pertanyaan saudara, maka terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai pengertian perdagangan.
Perdagangan merupakan salah satu bentuk usaha yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Adapun kekayaan dagang adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Islam mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat dari kekayaan yang diinvestasikan dan diperoleh dari perdagangan. Adapun dasar kewajiban zakat perdagangan adalah Q.S. al-Baqarah ayat 267 :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 268).
Di dalam Kitab Tafsir al-Maraghi dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan lafal مَا كَسَبْتُمْ adalah harta yang diusahakan, yaitu berupa uang, harta perdagangan, hewan ternak, dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari bumi berupa biji-bijian, buah-buahan dan selainnya. Dari tafsir ayat tersebut, dapat dipahami bahwa harta perdagangan merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Di dalam Kitab Taisīr Al-Alam syarah kitab Umdah Al-Ahkam pada Kitab Al-Zakat, disebutkan bahwa salah satu makna zakat secara bahasa yaitu berkembang dan mensucikan, keduanya bermakna tambahan dan penyucian. Dalam syariat Islam, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya secara khusus yaitu binatang ternak, pajak tanah, uang dan harta perdagangan. Di dalam Kitab al-Bahr ar-Rāiq Syarah Kanzu ad-Daqāiq disebutkan bahwa salah satu syarat zakat adalah al-Namā’. Secara istilah, al-Namā’ (berkembang) terbagi menjadi dua yaitu bertambah secara konkrit dan bertambah secara tidak konkrit. Bertambah secara konkrit adalah bertambah akibat pembiakan dan sejenisnya, sedangkan bertambah secara tidak konkrit adalah kekayaan itu berpotensi berkembang, baik berada ditangannya maupun ditangan orang lain atas namanya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa harta perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah terbatas pada harta perdagangan yang diperjualbelikan saja (berkembang), sehingga selain harta perdagangan yang tidak diperjualbelikan tidak dikenakan zakat. Harta perdagangan yang tidak dikeluarkan zakatnya itu seperti harga tanah, toko, etalase, timbangan, rak, komputer/alat hitung lainnya dan segala bentuk peralatan yang diperlukan untuk berdagang. Peralatan tersebut tidaklah dihitung harganya dan tidak pula dikeluarkan zakatnya, karena bendanya tetap dan hampir sama sifatnya untuk keperluan pribadi yang tidak berkembang.
Kekayaan perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebesar 2,5%, dengan syarat masanya sudah sampai setahun dan nilainya sudah mencapai satu nisab pada akhir tahun itu. Adapun kekayaan perdagangan yang dikeluarkan zakatnya dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari keuntungan saja. Modal dagang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah modal yang diperjualbelikan. Modal dagang adakalanya berupa uang dan adakalanya berupa barang yang dihargai dengan uang. Modal yang wajib dikeluarkan zakatnya, syaratnya yaitu sudah berlalu masanya setahun, berkembang, mencapai satu nisab, bebas dari hutang, dan lebih dari kebutuhan pokok. Adapun ukuran satu nisab pada masa sekarang sama dengan harga 85 gram emas.
Mengenai pertanyaan saudara tentang besar zakat yang dibayar lebih besar daripada keuntungan dalam satu tahun, tampaknya tidak akan terjadi jika saudara menghitungnya tidak menyertakan aset-aset/modal yang tidak diperjualbelikan. Wallahu a’lam bi as-ṣawāb…
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Alamat
Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430