KOTA PALANGKA RAYA -- Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, yaitu dengan mengeluarkan 2,5% dari harta yang dimilikinya jika telah mencapai nishab. Setiap muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi wajib untuk menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Para penerima zakat ini disebut mustahik yang berasal dari 8 asnaf. […]

