Artikel

Jelajahi artikel pilihan Lazismu. Dapatkan panduan praktis seputar ZIS serta kisah-kisah menyentuh tentang dampak kebaikan Anda bagi sesama

Institusionalisasi Zakat dan Pengentasan Kemiskinan

Zakat merupakan instrumen jaminan sosial terpenting dalam Islam. Bahwa teori telah mengatakan, zakat akan mengurangi tingkat kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan dalam masyarakat. Persoalan kemiskinan dan kesenjangan masih senantiasa menjadi momok di banyak negara berkembang, termasuk di Indonesia.

Meski pemerintah memiliki keinginan yang cukup kuat untuk melakukan formalisasi zakat di Indonesia. Namun, formalisasi tersebut terus berkembang dan masih mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Zakat telah menjadi instrumen penyeimbang sektor ekonomi keuangan masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah al-maliyah al-ijtima’iyah, dari sini zakat perannya sangat penting dan strategis dari sisi tarbiyah maupun menjadi tulang punggung kesejahteraan umat.

Zakat sendiri merupakan  instrumen kekayaan dalam ekonomi Islam, yang saat ini  pengelolaan manajeman zakat juga mengalami kemajuan, terutama dengan adanya pengelolaan secara profesional dan tidak lagi menggunakan pola konvensional yang hanya mengandalkan azas kepercayaan dan ala kadarnya. Pengelolaan dan distribusi zakat akan sangat menentukan apakah zakat dapat mencapai tujuannya secara efektif dalam rangka pengentasan kemiskinan dan meminimalisisr kesenjangan.  Maka dari sinilah zakat perlu dilakukan pengelolaan secara institusional, agar terorganisasi dengan baik pengambilanya dan penyaluranya.

Zakat di Indonesia

Pertumbuhan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di tanah air dalam satu dekade terakhir sangat pesat. Perkembangan ini tidak lepas dari problem kemiskinan dan kesejahteraan pendapatan yang masih menjadi musuh utama negeri ini. Potensi zakat di Indonesia didukung dengan jumlah penduduk muslim yang cukup besar dengan capaian sebesar 80%. Di tahun 2019, potensi zakat di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 233,6 T.

Setiap tahun, penghimpunan zakat nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 30,55 persen. Pada 2016, zakat yang berhasil dihimpun organisasi pengelola zakat baik Baznas maupun LAZ adalah sebesar Rp 5.017,29 miliar, dan meningkat menjadi Rp 6.224,37 miliar pada 2017 dan Rp 8.100 miliar pada 2018 (baznas.go.id/szn/2018).

Di sisi lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah lembaga syariah yang cukup besar. Sehingga memberikan dorongan bagi pengelolaan zakat secara professional dan terukur. Sehingga zakat mampu memainkan peranan sebagai instrumen ekonomi Syariah. Peran serta organisasi masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat cukup besar. Seperti halnya Muhammadiyah dengan Lazismu dan Nahdlatul Ulama dengan Lazisnu, kedua Lembaga tersebut berperan cukup signifikan, bahkan program pengembangannyapun mampu menyelaraskan kebutuhan masayarakat baik lapisan atas maupun lapisan bawah.

Hal ini menjadi sebuah potensi zakat terkelola dengan baik. Baznas sebagai salah satu badan lembaga amil zakat nasional perlu diberi lagi penguatan dengan peran serta masyarakat. Sehingga, keberadaan Baznas bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Menepiskan Kemiskinan

Pola manejemen professional pengelolaan zakat memberikan kesempatan bagi banyak pihak untuk terlibat dalam pembangunan kesejahteraan. Program pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan, sehingga memberikan dorongan yang lebih luas terhadap masyarakat untuk mendermakan hartanya kepada organisasi pengelola zakat. Hal ini sekaligus mendorongan pemerintah dalam mengeluarkan bentuk regulasi dan kebijakan terkait institusionalisasi lembaga yang harapannya dapat menciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan daya serap zakat secara efektif.

Pemahaman tentang penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat menjadi pangkal ketidakmampuan konsep zakat memberikan output yang signifikan bagi perbaikan ekonomi umat. Pengelolaan zakat yang tepat, selain mampu memberdayakan kaum miskin juga dapat memutus lingkaran rentenir yang berefek pada lingkaran sosial. Pengelolaan zakat akan dapat secara penuh teraplikasikan bagi kemaslahatan umat.

Terlebih ketika sirkulasi pelaksanaan zakat dilakukan secara masif, maka dampaknya mampu menstimulus pembangunan manusia Indonesia unggul sehingga otomatis menggeser turunnya angka pengangguran serta secara langsung akan berimplikasi pada penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Mengutip desertasi Doktor yang ditulis oleh Patmawati Ibrahim (2006) tentang “Economic Role of Zakat in Reducing Income Inequality and Poverty in Selangor” menunjukkan bahwa zakat telah berhasil mengurangi tingkat kemiskinan dalam berbagai aspeknya. Salah satu adalah segi poverty incidence. Zakat telah menyebabkan tingkat kemiskinan berkurang dari 62% menjadi 47% dari total penduduk fakir dan miskin yang menjadi mustahik zakat.

Keseriusan pemerintah dalam melakukan integrasi pengelolaan zakat harus ditekankan, karena zakat merupakan bagian instrument penting dari kebijakan ekonomi nasional. Melihat potensinya yang cukup besar, pemerintah dipastikan akan mampu memiliki tambahan sumber dana domestik untuk pemberdayaan kelompok miskin, tanpa harus menambah hutang kepada pihak asing.

Penulis: Oktafianti Sonia Wulansari

Selengkapnya baca disini.

SELENGKAPNYA
9 November 2020

Hukum Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Ustadz, apakah diperbolehkan membayar zakat dengan kartu kredit syariah? Mengingat akad yang digunakan dalam kartu kredit syariah yaitu kafalah, qard, dan ijarah. Yang saya tanyakan adalah akad yang digunakan ketika membayar zakat apakah disamakan dengan akad dalam membeli suatu merchant di suatu toko? Mohon bantuannya.

 

Jawaban:

Wa ’alaikumus-salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:

Kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu, di mana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain )penerima kartu yaitu penjual barang atau jasa( dan atau penarikan tunai, lalu setelah itu pemegang kartu melunasi hutangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati. Kartu kredit banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran.

Adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak; yaitu penerbit kartu, pemegang kartu dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan) dan Ijarah (Pengupahan). Di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu. Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan).

Di dalam akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Oleh karenanya, penerbit kartu berhak memperolehi rusum al-‘udhwiyah (membership fee) dari pemegang kartu, dan berhak memperolehi ujrah tajir (merchant fee) dari penerima kartu (penjual barang dan jasa).

Dalil yang membenarkan akad Kafalah antara lain adalah:

1. Firman Allah:

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ. [يوسف، 12: 72]

“Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".” [QS. Yusuf (12): 72]

2. Hadis Nabi Muhammad saw.: 

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. [رواه البخاري]

“Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi saw. jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak’. Beliau segera menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah sahabatmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah’. Maka Nabi pun menshalatkannya.” [HR. al-Bukhari]

3. Hadis Nabi Muhammad saw.: 

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: الزَّعِيْمُ غَارِمٌ .  [رواه أحمد]

“Dari Abu Umamah [diriwayatkan] dari Nabi saw.: “Za’iim (penjamin) itu adalah ghaarim (orang yang menanggung utang).” [HR. Ahmad]

Adapun dalil yang membenarkan akad Qardh antara lain ialah:

1. Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ... [البقرة، 2: 282]

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...” [QS. al-Baqarah (2): 282]

2. Firman Allah: 

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . [البقرة، 2: 280]

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 280]

Sementara dalil yang membenarkan akad Ijarah antara lain ialah firman Allah:

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ . [القصص، 28: 26]

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".” [QS. al-Qashash (28): 26]

Penggunaan kartu kredit syariah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut: Pemegang kartu harus mempunyai kemampuan finansial melunasi hutangnya kepada penerbit kartu pada waktu yang telah ditentukan; Pemegang kartu tidak menggunakan kartunya untuk melakukan transaksi yang diharamkan oleh syariat Islam; Kartu kredit tidak mendorong pemegang kartu untuk melalukan pengeluaran yang berlebihan; Dan yang paling penting, tidak ada sistem bunga di dalam penerbitan kartu.

Oleh sebab itu, karena kartu kredit syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam dan akad-akad yang digunakan berdasarkan dalil-dalil dari al-Quran dan hadis, maka para ulama membolehkan penggunaannya sebagai alat bayar untuk kemudahan, keamanan dan kenyamanan kaum Muslimin.

Jadi, hukum penggunaan kartu kredit syariat untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam seperti jual beli, sewa-menyewa dan lainnya adalah halal. Oleh karena itu kartu kredit syariah ini juga halal untuk melakukan pembayaran zakat karena akad yang digunakan sama. Hanya saja perlu dipastikan bahwa harta pemegang kartu telah mencapai nishab (yaitu senilai 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama haul atau satu tahun hijriyyah), karena zakat harta itu wajib apabila telah mencapai nishab dan haul.

Perlu ditegaskan di sini bahwa membayar zakat secara tunai lebih afdhal/utama. Hal demikian itu karena membayar zakat secara ‘ayn (tunai) itulah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Beliau tidak pernah membayar zakat dengan dayn (hutang). Selain itu, dengan membayar zakat secara tunai bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dari penggunaan kartu kredit syariah, seperti beban biaya penggunaan kartu yang tinggi dan tidak mampu melunasi hutang kepada penerbit kartu.

WalLahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih no. 24 tahun 2014. Disidangkan pada 5 September 2015.

SELENGKAPNYA
4 November 2020

Iman, Hijrah, dan Jihad sebagai Trilogi Keberislaman

Momen tahun baru Hijriyah selalu menjadi penyemangat tahunan khususnya dalam merefleksikan kebangkitan umat Islam. Banyak umat Islam yang menjadikan refleksi hijrah ini dengan semangat untuk menegakkan syariat Islam, Islam kaffah, bahkan Negara Islam. Karena itu, pada tahun baru Hijriyah ini redaksi IBTimes.ID berkesempatan mewawancarai Kiai Hamim Ilyas, ulama sekaligus Wakil Ketua Majelis Tarjih  dan Tajdid Muhammadiyah yang dikenal memiliki gagasan cemerlang tentang pembaruan Islam. Bagaimana kira-kira pandangan beliau tentang makna hijrah di zaman ini, berikut wawancaranya.

Apa sebenarnya makna hijrah di zaman Nabi?

Hijrah di zaman Nabi identik dengan migrasi, pindah dari satu daerah untuk menetap di daerah yang lain. Ketika ayat itu turun pada tahun ke-2 H praktiknya adalah pindah dari Mekah ke Madinah. Kemudian setelah ada orang yang dari kawasan jazirah Arab lain yang masuk Islam, maka prakteknya pun berkembang meliputi migrasi dari kawasan itu yang tidak aman bagi Muslim juga ke Madinah. Karena ketidakamanan itu dialami muslim di wilayah yang dikuasai non-muslim, maka hijrah dirumuskan sebagai konsep religio-politik dengan pengertian “meninggalkan tempat tinggal di antara kaum kafir dan berpindah ke negara Islam.”

Bagaimanakah makna hijrah untuk umat Islam hari ini?

Umat Islam dewasa ini mengalami krisis multi dimensi dan keterpurukan peradaban dan bisa dikatakan relatif sendirian menjadi masyarakat tertinggal setelah masyarakat Tao-Cina dan Hindu-India dalam batas-batas tertentu berhasil melakukan transformasi dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Dahulu sampai abad ke-18 pada zaman negara tradisional dan hubungan antarnegara belum diadministrasikan dengan rapi. Hijrah dengan pengertian geografis karena alasan agama bisa dilakukan antarnegara dengan bebas tanpa menimbulkan dampak yang berarti.

Namun setelah terbentuknya negara modern dan adminsitrasi hubungan antarnegara rapi, hijrah dengan pengertian itu tidak bisa lagi dilakukan dengan bebas. Sekarang ini untuk bisa migrasi eksternal, orang harus memenuhi persyaratan tertentu yang dibuktikan dengan dokumen yang ketat, bahkan juga untuk sekedar masuk ke negara lain. Apabila dia nekat masuk dan tinggal tanpa memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka dia diperlakukan sebagai kriminal.

Jadi lebih harus taat hukum?

Benar, menjadi kriminal sudah barang tentu bukan rahmat Allah yang diharapkan dari melakukan hijrah yang menjadi salah satu keutamaan dalam Islam yang dimaksudkan ayat al-Baqarah, 2: 218. Apabila dilakukan dengan pengertian ini pun harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan supaya muslim tidak menjadi kriminal lantaran melakukan apa yang dipandang sebagai keutamaan dalam agamanya.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh umat Islam?

Untuk keluar dari keadaan yang mengenaskan ini, menurut saya tidak ada pilihan bagi umat Islam selain harus melakukan transformasi sosial budaya. Maka umat Islam harus  berpijak pada doktrin hijrah yang di antaranya terdapat dalam al-Baqarah, 2:218:

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam ayat tersebut, hijrah dijadikan bagian dari trilogi keberislaman. Ayat itu menegaskan bahwa mereka Yang beriman, berhijrah dan berjihad merupakan orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah. Mereka yang memiliki tiga keutamaan dalam Islam itu, menurut Qatadah, menjadi pilihan atau orang-orang terbaik dari umat. Karena itu hijrah sekarang, sebagai bagian dari trilogi keberislaman, tidak mesti dengan pengertian geografis.

Lalu, apa pengertian lain hijrah selain hijrah geografis?

Pengertian selain geografis dari hijrah bisa diketahui dari maksud rahmat Allah yang menjadi harapan dari trilogi keutamaan itu di zaman Nabi. Dengan iman sebagai al-­`urwah al-wutsqa yang menjadi kekuatan kreatif untuk mewujudkan kebaikan di dunia dan akhirat, hijrah ketika itu pada pokoknya dilakukan oleh Nabi dan para sahabat dengan harapan untuk mendapatkan keamanan, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan dalam semua bidangnya, tidak terbatas bidang agama, tanpa gangguan.

Selain iman dan hijrah, lalu bagaimana dengan jihad?

Begitu juga dengan jihad yang ketika itu identik dengan perang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi secara sosial politik, sehingga dapat diwujudkan stabilitas wilayah yang memungkinkan berkembangnya semua bidang kehidupan itu. Keamanan dan dan ketahanan eksistensi itu merupakan  wujud dari rahmat Allah yang mereka peroleh dari hijrah dan jihad yang mereka lakukan berdasarkan keimanan kreatif.

Bagaimana dengan jihad dan hijrah sekarang?

Pada zaman sekarang mewujudkan keamanan dan ketahanan eksistensi masyarakat sudah menjadi tanggung jawab negara. Hanya saja negara tidak dapat mewujudkannya tanpa partisipasi warga. Karena itu sebagai warga negara umat berkewajiban untuk berpartisipasi mewujudkan kemanan masyarakat.

Umat Islam dapat berpartisipasi dengan melakukan hijrah dan jihad, namun sudah barang tentu tidak dalam pengertian geografis dan militer. Apabila mereka melakukannya tetap dengan pengertian lama, maka mereka malah merusak keamanan dan eksistensi sosial-politik mereka sebagai warga masyarakat, yang berarti menyalahi harapan yang ditegaskan dalam al-Baqarah, 2: 218. Tadi saya katakan bahwa keamanan dan ketahanan eksistensi yang diperjuangkan melalui hijrah dan jihad itu dimaksudkan untuk mewujudkan stabilitas yang memungkinkan berkembangnya seluruh bidang kehidupan.

Kalau begitu hal yang harus menjadi prioritas umat Islam sekarang untuk hijrah dan jihad?

Saat ini, umat Islam dengan keterpurukannya bisa dikatakan hanya mengalami perkembangan ritual. Sementara bidang-bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan lain-lain tidak berkembang secara baik. Keterpurukan yang parah itu terjadi karena mereka masih menjadi masyarakat tradisional atau paling jauh menjadi masyarakat transisi yang hidup di zaman modern.

Bagaimana caranya umat Islam keluar dari kondisi tersebut?

Untuk bisa keluar dari keterpurukan itu mau tidak mau mereka harus berubah menjadi masyarakat modern. Sesuai dengan tujuan hijrah itu, maka hijrah yang harus umat Islam lakukan sekarang ini adalah hijrah sosial-budaya dari masyarakat tradisional atau transisi menjadi masyarakat modern. Dalam hijrah menjadi masyarakat modern itu umat harus menanggalkan ciri-ciri masyarakat tradisional atau transisi yang selama ini melekat pada mereka.

Ciri-ciri masyarakat tradisional itu adalah: berorientasi ke masa lalu, menyerah pada takdir, gaya hidup konservatif, maka kebalikannya masyarakat modern (berkemajuan) harus berorientasi pada masa depan, tidak menyerah pada takdir sebelum berusaha, dan gaya hidup yang berkemajuan.

Lalu bagaimana cara mewujudkan iman, hijrah dan jihad hari ini?

Sebagaimana Nabi dan para sahabat yang hijrahnya ke Madinah tidak dipisahkan dari jihad, maka hijrah umat Islam sekarang juga tidak bisa dipisahkan dari jihad untuk mempertahankan eksistensi sosial-politik. Menurut saya masyarakat sekarang ini eksistensinya terancam jika mereka tidak bisa produksi. Sesuai dengan ini maka jihad yang harus dilakukan umat sekarang adalah jihad produksi. Dalam pengertian membuat, menghasilkan dan meningkatan kegunaan suatu barang dan jasa sehingga dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, khususnya masyarakat sendiri.

Berhubung masyarakat modern berproduksi dengan mesin, tidak hanya dengan tenaga manusia dan hewan, maka untuk jihad sekarang umat harus menguasai industri dengan segala teknologinya baik untuk skala rumah tangga maupun perusahaan. Menjadi modern dengan menjadi masyarakat yang memiliki ciri-ciri dan kemampuan produksi dengan mesin itu berarti umat memasuki modernitas secara esensial, tidak secara dangkal dengan hanya memiliki sikap kebarat-baratan dalam berbahasa, gaya hidup, pemberian nama dan lain-lain.

Dengan demikian kemodernan tidak membuat mereka kehilangan identitas sebagai Muslim, bahkan malah membuat kemusliman mereka menjadi ideal sebagaimana yang diharapkan al-Qur’an yang sebenarnya mengajarkan tujuh nilai yang menjadi ciri masyarakat modern itu dan memberikan penghargaan produksi dengan mesin seperti yang tergambar dalam penyebutan Nabi Dawud sebagai khalifah.

Melalui pelaksanaan komitmen meneladani Nabi dan hijrah berikut jihad yang menyertainya berdasarkan keimanan kreatif menurut pengertian yang telah dijelaskan di atas itulah, umat bisa mendapatkan rahmat Allah berupa berkembangnya kehidupan yang baik, sehingga menjadi masyarakat yang jaya (`izzah). Hal ini berarti dengan melaksanakan komitmen itu mereka mewujudkan tujuan kerasulan Nabi, yakni mewujudkan rahmat Tuhan berupa hidup baik dengan segala kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiannya, bagi diri mereka sendiri pada khususnya dan bagi masyarakat dunia, bahkan bagi seluruh makhluk-Nya  pada umumnya.

Baca selengkapnya disini.

SELENGKAPNYA
1 November 2020

Zakat PNS Menggunakan Ukuran Zakat Pertanian atau Zakat Emas?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum w. w.

Maaf sebelumnya, saya ingin bertanya. Saat ini marak gaji PNS yang dipotong 2,5% untuk zakat profesi. Hal tersebut diqiyaskan dengan menggabungkan antara zakat pertanian dalam waktu pembayaran (setiap menghasilkan) dan zakat emas tentang kadarnya (2,5%). Saya masih bingung seharusnya nishab yang dipakai yang mana? Pakai ketentuan nishab zakat pertanian atau emas? Dan hukumnya menggabungkan 2 zakat dalam hal qiyas ini gimana?

Terimakasih.

Jawaban:

Wa’alaikumus-salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan. Pertanyaan serupa telah dibahas dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2 cetakan ketujuh hal. 116, jilid 3 cetakan keempat hal. 159 dan jilid 6 cetakan kedua hal. 92. Masing-masing menjelaskan bahwa zakat gaji PNS masuk dalam kategori zakat profesi. Zakat profesi ini merupakan hal yang baru ditemukan dalam persoalan kontemporer berdasarkan keumuman ayat QS. al-Baqarah (2) ayat 267,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ. 

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Pengeluaran zakat gaji dengan 2,5% setelah dikurangi dengan biaya kebutuhan pokok diqiyaskan pada zakat emas dengan dalil hadis Nabi saw,

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، وَسَمَّى آخَرَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ، وَالْحَارِثِ الْأَعْوَرِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعْضِ أَوَّلِ هَذَا الْحَدِيثِ، قَالَ: فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ - يَعْنِي - فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ [رواه أبو داود]

Kami diberitahukan oleh Sulaiman Ibn Dawud al-Mahri, oleh Ibn Wahab, oleh Jarir Ibn Hazim, yang lain mengatakan dari Abu Ishaq, dari ‘Ashim Ibn Dzamra dan Haris A’war, dari ‘Ali ra, dari Nabi saw –dengan sebagian awal hadits ini- Beliau bersabda “Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah lima dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat –yaitu atas emas- sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Lebih dari itu maka menurut ketentuan [HR. Abu Dawud].

Dari hadis ini dijelaskan bahwa nisab zakat emas adalah dua puluh dinar, dan zakat yang harus dikeluarkan sebanyak setengah dinar, adapun setengah dinar dari 20 dinar adalah 2,5 % atau 1/40. Zakat tersebut dapat diambil apabila sudah setahun dan cukup nisab. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw:

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ: حَدَّثَنَا حَارِثَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ [رواه ابن ماجه].  

Telah memberitahukan kepada kami Nashr Ibn ‘Ali al-Jahdhamiy, ia berkata: telah memberitahukan kepada kami Syuja’ Ibn al-Walid ia berkata: telah memberitahukan kepada kami Harits Ibn Muhammad, dari ‘Amrah dari ‘Aisyah ia berkata: aku mendengar Rasulullah saw bersabda “Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun” [H.R. Ibnu Majah].

قَالَ ابْنُ وَهْبٍ يَزِيدُ فِي الْحَدِيثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ [رواه أبو داود].

Ibnu Wahb berkata: “Tambahan dalam hadis dari Nabi saw, tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun”.

Abu Dawud, at-Tirmidzi dan ath-Thabrani juga meriwayatkan hadis yang serupa dari jalur yang berbeda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ اسْتَفَادَ مَالاً فَلاَ زَكَاةَ عَلَيْهِ، حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ  [رواه الترمذي]. 

Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa memperoleh  harta, maka tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun, menurut Tuhannya”  [H.R. at-Tirmidzi]

عَنْ أُمِّ سَعْدٍ الْأَنْصَارِيَّةِ، امْرَأَةِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ عَلَى مَنِ اسْتَفَادَ مَالًا زَكَاةٌ، حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ [رواه الطبراني].

Dari Ummi Sa’id al-Anshari, istri Zaid bin Tsabit, (diriwayatkan) ia berkata: Rasulallah saw bersabda, tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun [HR. ath-Thabrani].

Berdasarkan hadis di atas, nisab dan haul zakat gaji PNS diqiyaskan pada nisab dan haul zakat emas. Namun dikarenakan gaji PNS merupakan pendapatan yang bersifat tetap, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah satu tahun dan dapat pula dilakukan setiap kali penerimaan gaji dalam arti mempercepat pembayarannya (ta’jil).

Wallahua’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih No 6 Tahun 2015. Disidangkan Pada Jumat, 27 Maret 2015

SELENGKAPNYA
26 Oktober 2020

Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Keperluan Persyarikatan?

Pertanyaan:

Sebagaimana diketahui, di negara kita ada Persyarikatan Muhammadiyah untuk dakwah amar makruf nahi mungkar. Sementara itu, di daerah kami masih bingung tentang zakat mal untuk Persyarikatan Muhammadiyah dalam rangka dakwah dan pembenahan organisasi. Mana yang harus didahulukan dalam penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS)? Pada Kutipan buku Fiqh oleh Rasyid Ridha asnaf fi sabilillah justru di era sekarang diserahkan ke Persyarikatan untuk pengembangan Islam meskipun untuk individu fi sabilillahnya pun ada. Artinya untuk pengembangan Persyarikatan Muhammadiyah apakah boleh atau tidak bukan hanya individu?

Menurut Majelis Tarjih bagaimana agar kita lebih mantap untuk melangkah? Terima kasih banyak.

Jawaban: 

Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:

Dari susunan kata-kata anda dapat disimpulkan ada dua pertanyaan yang anda ajukan:

1. Sasaran penerima manakah yang harus didahulukan dalam penyaluran zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) yang dikumpulkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah?

2. Selain untuk individu, bolehkah Persyarikatan Muhammadiyah menerima bagian zakat fi sabilillah?

Sebelum menjawab pertanyaan pertama, perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara arti dan hukum zakat, infaq dan shadaqah. Hal itu telah kami terangkan di majalah Suara Muhammadiyah No. 12 tahun 2009. Ringkasnya, kata zakat itu dipakai untuk menerangkan istilah agama yang telah kita kenal yaitu bersifat wajib, sedangkan infaq dan shadaqah itu mempunyai arti yang lebih luas dari zakat, karena mencakup yang wajib dan sunat. Meskipun dalam masyarakat kini kedua kata terakhir ini cenderung diartikan untuk sesuatu yang sunat.

Penerima zakat itu sudah ditentukan dalam al-Quran surat at-Taubah (9) ayat 60, yaitu ada delapan asnaf (golongan): fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah dan ibnu sabil.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9): 60]

Jadi zakat hendaknya hanya disalurkan secara terbatas kepada mereka saja. Kalau bisa semua golongan penerima zakat itu menerima zakat secara merata. Namun jika harta zakat tidak bisa mencakup mereka semua maka dibenarkan untuk diberikan kepada sebagian dari mereka dan didahulukan yang paling membutuhkannya.

Adapun penerima atau sasaran infaq dan shadaqah itu tidak ada batasannya seperti zakat di atas. Dengan demikian, Persyarikatan Muhammadiyah boleh menyalurkan atau menggunakannya untuk semua hal-hal yang baik seperti untuk keperluan dakwah, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Sedang jawaban pertanyaan kedua adalah seperti berikut: Bagian zakat fi sabilillah pada asalnya menurut para ulama adalah untuk berjihad atau berperang di jalan Allah. Namun karena kata fi sabilillah itu umum dan mencakup semua hal yang ditujukan untuk Allah, maka semua kebaikan yang ditujukan untuk Allah seperti dakwah, pendidikan, kesehatan dan lainnya itu juga dicakupinya. Dengan demikian maka Persyarikatan Muhammadiyah yang merupakan gerakan dakwah amar makruf nahi munkar dengan segala amal usahanya itu berhak dan layak mendapat bagian zakat fi sabilillah tersebut. 

Jadi dapat disimpulkan di sini bahwa, Persyarikatan Muhammadiyah itu berhak menerima zakat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No 3 tahun 2013, disidangkan pada hari Jumat, 25 Januari 2013

SELENGKAPNYA
24 Oktober 2020

Zakat Pertanian Dihitung Setelah Dikurangi Biaya Operasi atau dari Total Panen?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, Wr. Wb.

Saya akan bertanya tentang zakat pertanian tanaman pangan padi. Setahu saya zakat pertanian dikeluarkan atas asal usul perolehan air, yakni sebesar 5 % atas pengairan irigasi tehnis dan dikeluarkan sebesar 10 % atas pengairan tadah hujan. pertanyaan saya :

1. Zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi biaya operasional (bibit, pupuk dan lain-lain) atau dikeluarkan dihitung atas total panen (bruto)?

2. Bagaimana dengan zakat pertanian dengan pengairan melalui sedot pompa/pompanisasi, atas air tersebut dikenakan sistem bagi hasil 1/9 (seper sembilan) atau 11,1% atas hasil total panennya? Dan harus berapa persen saya keluarkan zakatnya? Perlu diketahui, hasil pertanian per musim antara pengairan tehnis dan pompanisasi sama-sama menghasilkan Rp 20.000.000,- /ha. Kalau dibandingkan biaya pertanian pengairan tehnis (IPA air) per tahun Rp 24.000,- /ha, sedangkan biaya air pompanisasi atas nilai panen per musim senilai Rp 2.220.000,-.

Demikian mohon penjelasan, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:

1. Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha' atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti untuk bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya. Jadi zakatnya bukan dihitung atas total panen (bruto). Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal bahwa "seseorang itu membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya", dan berdasarkan rasionalitas bahwa beban dan biaya itu mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi. Tambahan pula, hakikat harta berkembang yang disyaratkan dalam zakat ialah bertambahnya harta tersebut, sementara harta itu tidak dikatakan bertambah atau berkembang jika dikeluarkan untuk memperolehinya. 

2. Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat. Kadar zakatnya ialah sebanyak 5%. Dalilnya firman Allah Ta'ala: 

وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ


Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” [QS. al-Baqarah (2): 219]

Dan sabda Nabi SAW. dalam hadis berikut:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ رواه البخاري

Artinya: “Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallah anhu dari Nabi saw beliau bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima".” [HR. al-Bukhari] 

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah no 4 tahun 2013. Disidangkan pada Jumat, 25 Januari 2013

SELENGKAPNYA
24 Oktober 2020
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross