Artikel

Jelajahi artikel pilihan Lazismu. Dapatkan panduan praktis seputar ZIS serta kisah-kisah menyentuh tentang dampak kebaikan Anda bagi sesama

Cara Membayar Hutang Puasa Orang Tua

Dalam surat al-Baqoroh ayat 184 Allah berfirman:

 فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ … [البقرة] (2): 184

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184].

Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya hutang puasa dan mengganti kewajiban puasanya di hari yang lain. Kemudian sekiranya di hari yang lain pun ia tidak mampu menggantinya, disebabkan karena uzur syar‘i, maka ia bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mengenai qadha atau hutang puasa orangtua yang masih hidup, namun sudah tidak mampu menggantinya disebabkan suatu uzur (dalam hal ini karena sering sakit-sakitan), maka Islam memberikan kemudahan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah bukan dengan mengqadha puasa orangtua yang dilakukan oleh anak.

Selanjutnya mengenai qadha puasa bagi orangtua yang telah meninggal dunia, Majelis Tarjih dan Tajdid melalui laman resminya menyampaikan beberapa hadis sebagai berikut:

1- [عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ [متفق عليه

“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” [Muttafaq Alaih]. Baca Juga  Mengapa Muhammadiyah tidak Bermazhab?

2- عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” [HR al-Bukhari].

3- عَنِ بْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ.فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بالْقَضَاءِ [رواه مسلم

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Lalu Nabi bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya ? Wanita itu menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan” [HR Muslim].

4- عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي [أخرجه أحمد

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, tapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya” [HR Ahmad].

Berdasarkan dalil-dalil dari as-Sunnah yang tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa diperintahkan bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orangtuanya yang telah meninggal dunia karena orangtuanya belum sempat melaksanakan selama masih hidup. Mengenai cara yang tepat dalam mengganti puasa orang tua, dengan qadha oleh wali atau membayar fidyah.

Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mengganti hutang puasanya, maka bisa menggantinya dengan cara mengqadha pada hari lain atau membayar fidyah. Adapun bagi orang tua yang masih hidup yang memiliki hutang puasa wajib, dan ia tidak mampu menggantinya di hari yang lain, maka Allah telah memberikan kemudahan dengan cara membayar fidyah untuk menebus hutang puasa.

Cara membayar fidyah bagi orangtua yang masih hidup namun tidak mampu menjalankannya karena merasa berat adalah dengan terlebih dahulu melihat apakah orangtua tersebut memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah. Jika orangtua memiliki harta, maka dia harus membayar fidyah dengan harta yang dimilikinya.

Namun, imbuh Majelis Tarjih dan Tajdid, jika dia tidak memiliki harta maka anak baik dengan perorangan maupun patungan secara moral mereka diperintahkan membayarkan fidyah untuk orangtuanya. Hal ini merupakan salah satu bentuk berbuat ihsannya seorang anak terhadap orangtuanya dan tidak boleh menqadhanya karena orangtuanya masih hidup.

Jika orangtua yang masih memiliki kewajiban puasa yang harus diganti telah meninggal dunia dan belum sempat menggantinya, maka yang paling utama berdasarkan dalil-dalil di atas adalah dengan cara dibebankan kewajiban puasa tersebut kepada ahli warisnya (diqadha oleh ahli warisnya).

Namun terlebih dahulu dilihat, apakah orangtua ketika meninggal dunia meninggalkan harta waris atau tidak, jika terdapat padanya harta waris, maka sebelum harta tersebut dibagikan, terlebih dahulu harta tersebut digunakan untuk membayar fidyah puasa yang ditinggalkan karena hal itu merupakan hutang yang harus dibayar sebelum harta warisan dibagikan dan jelas berdasarkan hadis di atas bahwa hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayarkan.

Namun jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak (ahli waris) diperintahkan mengqadha puasa atau boleh juga dengan membayar fidyah bagi orangtuanya. Namun melihat kepada hadis-hadis di atas maka yang paling utama menurut Rasulullah adalah qadha puasa yang dilakukan oleh anak (ahli waris).

Sumber: Fatwatarjih.or.id / Majalah Suara Muhammadiyah No. 22, 2016 

Editor: Yusuf

SELENGKAPNYA
4 Mei 2021

Zakat Perdagangan 2 Toko Dengan Salah Satu Dikelola Pihak Lain

Assalamualaikum wr wb.

Mohon maaf sebelumnya. Saya Andri,  ingin bertanya mengenai zakat perdagangan. Saya memiliki usaha dagang aksesori HP. Saya memiliki 2 toko berlainan daerah. Salah satu toko dikelola oleh adik ipar saya dengan sistem gaji tetap 3, 5 juta + bagi hasil tiap bulannya yaitu 60% ke saya : 40% untuk adik ipar saya dari keuntungan bersih setelah dikurangi hutang barang, sewa toko, kewajiban operasional lainnya dan gaji karyawan. Mengenai stok barang secara keseluruhan adalah milik saya.

Pertanyaannya : 

Saat saya akan membayar zakat perdagangan ini, apakah adik ipar saya juga ikut menanggung zakat perdagangan usaha saya yang saya bayar nanti?
Mohon bantuannya.
Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr wb.

Jawaban:

Saudara Andri yang baik, terima kasih atas pertanyaan Anda. Perdagangan aksesori HP yang Anda tekuni merupakan kerja-usaha yang baik. Ketentuan zakatnya diatur dalam Q.S. al-Baqarah, 2 (267): anfiqu minthayyibati ma kasabtum, tunaikanlah zakat dari  kerja-usaha kamu sekalian yang baik.  Dan pembayarannya menggunakan hitungan  haul, nishab dan nisbah.

Haul adalah satu tahun pembayaran zakat; nishab adalah ambang batas minimal harta yang dikenai zakat; dan nisbah adalah kadar prosentase zakat yang dibayarkan. Haul zakat perdagangan adalah satu tahun kerja-usaha berdagang;  nishab zakat  perdagangan adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni; dan nisbah zakat yang dibayarkan  adalah 2,5%.

Orang yang berkewajiban membayar zakat perdagangan adalah  pemilik sempurna harta yang diperdagangkan. Pemilik sempurna  barang-barang dagangan  di 2 toko di 2 daerah berbeda adalah Anda. Adapun adik ipar Anda hanya memiliki hak mengelola barang-barang dagangan di salah satu toko atas kuasa Anda dan bukan pemilik sempurnanya. Karena itu adik ipar  tidak ikut menanggung zakat kerja-usaha perdagangan Anda.

Jadi kewajiban membayar zakat perdagangan 2 toko aksesori ada pada Anda. Adapun kewajiban adik ipar adalah  membayar zakat profesi, jika penghasilannya dari gaji  dan bagi hasil mengelola toko Anda tiap bulan dalam 1 tahun mencapai nishab 85 gram emas di atas.
Semoga dengan ikhlas membayar zakat,  usaha perdagangan Anda berkembang sehingga Anda memiliki banyak toko aksesori di banyak daerah dan syukur juga memiliki usaha-usaha halal yang lain.

Wallahu a’lam bish shawab.

SELENGKAPNYA
2 Mei 2021

Perempuan Menyusui yang Tidak Puasa, Qadha atau Bayar Fidyah?

LAZISMU.ORG - Syariat Islam itu mempunyai prinsip-prinsip, di antaranya adalah menghilangkan kesulitan. Begitu pula dalam kewajiban puasa Ramadan. Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib, akan tetapi Islam tidak lantas memberatkan, sehingga Allah memberikan rukhshah atau keringanan bagi beberapa golongan yang memang tidak bisa menjalankan puasa.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, perempuan yang menyusui termasuk salah satu golongan yang mendapatkan rukhshah dalam pelaksanaan puasa Ramadan. Sehingga ia boleh meninggalkan puasa apabila merasa berat, karena apabila dipaksakan mungkin membahayakan dirinya dan anak yang disusuinya. 

Oleh karena itu, dalam hukum syariah diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya ia wajib memberi makan seorang miskin (membayar fidyah). Hal ini berdasarkan dalil-dalil:

1. Firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam al-Quran surat al-Baqarah (2) ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ .
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

2. Hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ [رواه الخمسة].
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui” [HR. lima ahli hadis].

3. Hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا [رواه أبو داود.
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi perempuan yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud]

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat diketahui bahwa perempuan menyusui yang tidak bisa berpuasa secara penuh di bulan Ramadan, maka sebagai gantinya ia harus membayar fidyah sebanyak hari-hari yang ia tidak berpuasa. Yakni memberi makan seorang miskin setiap harinya.

Majelis Tarjih melalui laman resmi fatwatarjih.or.id menegaskan bahwa perempuan tersebut tidak perlu untuk mengqadha puasanya di hari lain di luar bulan Ramadan. Adapun besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari.

Namun demikian apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, maka menurut Majelis Tarjih ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Sumber: Fatwatarjih.or.id

SELENGKAPNYA
26 April 2021

Bolehkah Membayar Hutang Puasa yang Sudah Lewat Dua Kali Ramadhan?

Dalam surat al-Baqarah (2): 184 Allah berfirman:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]

Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadhan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim]
Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِصَ لِلشَيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ، وَيُطْعِمَ عَلىَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. [رواه الحاكم، حديث صحيح على شرط البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]

Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil:

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه البزار وصححه الدارقطني]
Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ. [رواه النسائي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i]

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya.

Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.

Sumber: fatwatarjih.or.id

SELENGKAPNYA
24 April 2021

TANYA ZAKAT SAHAM INVESTASI DAN SAHAM TRADING

.

Pertanyaan:

Assalamualaikum. 
Saya mau bertanya terkait zakat saham. Saya memiliki saham sendiri yang terdiri dari 2 jenis: saham investasi dan saham trading. Mohon dijelaskan dari sudut pandang fiqih zakat, terkait saham investasi dan saham trading (forex dan sejenisnya), beserta cara menghitung zakatnya dari kedua jenis tersebut dan dalil atasnya. Terimakasih.
 
Jawaban:
Wa'alaikum Salam Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh
Kepemilikian dan pengelolaan saham investasi dan saham trading termasuk kerja yang baik. Ketentuan zakatnya diatur dalam Q.S. al-Baqarah, 2 (267): anfiqu minthayyibati ma kasabtum, tunaikanlah zakat dari  kerja kamu sekalian yang baik. 
Zakat kepemilikan dan pengelolaan saham, merupakan zakat mal yang pembayarannya menggunakan hitungan  haul, nishab dan nisbah. Haul adalah satu tahun pembayaran zakat; nishab adalah ambang batas minimal harta yang dikenai zakat; dan nisbah adalah kadar prosentase zakat yang dibayarkan. Haul zakat kerja adalah satu tahun kerja (kepemilikan dan pengelolaan saham); nishab zakat  kerja (modal dan keuntungan) adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni; dan nisbah zakat yang dibayarkan  adalah 2,5%.
Dengan demikian, jika:
1. Saham investasi yang Anda miliki beserta deviden  yang diperoleh dalam satu tahun;  dan 
2. Saham trading yang Anda kelola beserta keuntungan memperdagangkannya dalam satu tahun, 
baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mencapai senilai 85 gram emas (sekitar Rp. 85 juta rupiah), setelah dikurangi hutang,  maka Anda wajib membayar zakatmya sebanyak 2,5%.  Jadi penghitungan zakat saham Anda adalah sebagai berikut:
2,5 % x nilai saham (modal) + (deviden+keuntungan) – hutang = Nilai zakat
Terakhir kami sampaikan kepada Anda  bahwa nishab 85 gram emas dan  nisbah 2,5% itu merupakan ketentuan minimal. Kita boleh membayar “zakat” ketika harta kita kurang dari 85 gram emas dan membayar lebih dari nisbah 2,5 %. Membayar zakat secara demikian merupakan keutamaan (fadlan) yang, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. al-Fath, 48 (29),  harus diusahakan untuk didapatkan oleh pengikut Nabi  Muhammad SAW.   
Wallahu a’lam bish shawab. 
SELENGKAPNYA
19 April 2021

Fidyah dengan Uang dan Dibayarkan Sekaligus

.

Tanya:

Saya seorang perempuan lanjut usia (80 tahun lebih). Saya merasa tidak kuat menjalankan ibadah puasa, karena apabila saya berpuasa badan saya menjadi sangat lemah dan bisa sakit. Saya berkeinginan membayar fidyah. Tetapi kata orang di kampung saya, fidyah harus dibayar setiap hari dan tidak boleh dibayar sekaligus, serta harus dalam bentuk makanan dan tidak boleh dalam bentuk uang. Saya tidak mampu menyiapkan makanan dan mengantarkannya kepada fakir miskin setiap hari karena tempat yang agak jauh dan karena usia saya yang sudah sangat lanjut. Pertanyaannya: Apa memang tidak boleh dibayarkan sekaligus baik di depan atau di belakang untuk orang dalam kondisi seperti saya? Dan apa memang harus dalam bentuk makanan dan apa tidak boleh dalam bentuk uang? Terima kasih atas perhatiannya.
Pertanyaan Dari:
Hj. Maryam, Midai, Kepri,
pertanyaan disampaikan lewat telpon, tanggal 4 Ramadan 1431 H
(disidangkan [ada hari Jum’at, 17 Ramadan 1431 H / 27 Agustus 2010 M)
Jawab:
Pertama-tama disampaikan terima kasih kepada Ibu Hj. Maryam atas pertanyaanya. Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban agama yang difardukan atas setiap orang mukmin dewasa baik laki-laki maupun perempuan, dan puasa Ramadan itu merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima yang wajib dijalankan. Tujuan ibadah puasa itu adalah sebagai saranapendidikan untuk membentuk manusia yang bertakwa dan sekaligus sebagai wujud ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Namun demikian Allah subhanahu wa ta’ala di dalam al-Quran memberi perkecualian dari kewajiban melaksanakan puasa Ramadan atas orang-orang tertentu yang karena suatu atau lain sebab tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut. Perkecualian ini diberikan sesuai dengan prinsip agama Islam itu sendiri bahwa agama ini bertujuan untuk memberi rahmat kepada manusia [Q. 21: 107] dan tidak bertujuan mempersulit manusia [Q. 5: 6; 22:78]. Bahkan dalam ayat puasa sendiri ditegaskan bahwa prinsip pelaksanaan puasa itu adalah memudahkan sebagaimana firman Allah,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : 185]
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [Q. 2: 185].
Atas dasar itu kepada orang-orang tertentu diberi keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah tersebut. Orang-orang yang mendapat keringanan itu adalah:
1. Orang yang memiliki uzur sementara, yaitu orang sakit dan bepergian (musafir). Mereka ini dibolehkan tidak puasa, tetapi diwajibkan membayarnya (mengqadanya) pada hari lain di luar bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam ayat 184 surat al-Baqarah yang menegaskan,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة: 184]
Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu: memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu adalah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui [Q. 2: 184].
2. Orang yang memiliki uzur tetap, yaitu orang lanjut usia yang tidak lagi mampu berpuasa – seperti Ibu Hj. Maryam yang berusia 80 tahun lebih dan tidak kuat lagi berpuasa –, orang sakit menahun, orang yang penghidupannya adalah dengan bekerja berat seperti kuli pekerja tambang, kuli pelabuhan atau semacam itu yang apabila berpuasa mereka akan mengalami kesulitan besar dan merasa teramat berat dan menderita. Termasuk juga kategori ini adalah wanita hamil dan menyusui. Kepada mereka ini diberi rukhsah (dispensasi, keringanan) untuk tidak berpuasa, tetapi diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak puasa dengan kadar sekurang-kurangnya satu mud bahan pangan pokok (6 ons). Dasarnya adalah potongan ayat yang telah dikutip di atas,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ [البقرة : 184]
Artinya: Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu: memberi makan seorang miskin [Q. 2: 184].
Dalam Tafsir al-Manar ditegaskan bahwa al-ladzina yuthiqunahu berarti orang-orang yang amat berat dan amat sulit menjalankan puasa meskipun jika dipaksakan bisa dilakukan tetapi dengan masyaqqah (keadaan berat) yang besar (Juz II: 126]. Arti ini meliputi orang-orang tua yang lemah, orang sakit menahun, pekerja berat di pertambangan, kuli pelabuhan, tukang becak, supir kenderaan besar jarak jauh, termasuk wanita hamil dan menyusui. Mereka diberi rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa tetapi diwajibkan menggantinya dengan membayar fidyah. Akan tetapi, sesuai dengan akhir ayat 184 al-Baqarah yang dikutip di muka, jika mereka ini mengupayakan untuk berpuasa, maka hal itu lebih baik. Jika seandainya mereka miskin sehingga tidak mampu membayar fidyah, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah, sesuai dengan firman Allah,
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا [البقرة: 286]
Artinya: Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya [Q. 2: 286].
Mengenai cara membayar fidyah, apakah boleh dilakukan sekaligus saja atau diecer dengan cara membayar setiap kali tidak berpuasa Ramadan, maka sesungguhnya tidak ada ketentuan bahwa wajib dibayar secara diecer setiap hari tidak puasa. Karena itu boleh dilakukan pembayaran fidyah secara sekaligus baik sejak saat mulai tidak puasa di bulan Ramadan maupun setelah selesai seluruh bulan Ramadan karena itu lebih memudahkan sesuai dengan firman Allah dalam Q. 2: 185 yang telah dikutip di atas dan dalam firman Allah,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج: 78]
Artinya: Dan tiadalah Dia (Allah) membuat kesulitan bagimu dalam (manjalankan) agama [Q. 22: 78].
Fatwa dari Lajnah Daimah dari Arab Saudi juga membolehkan membayar fidyah secara sekaligus sebagaimana boleh juga membayarnya secara diecer setiap hari tidak puasa.
Demikian pula, sesuai zahir ayat 184 al-Baqarah di atas, boleh seluruh fidyah itu diberikan kepada satu orang miskin saja atau, bilamana fidyah berupa memberikan makanan, boleh diberikan dalam satu hari saja kepada sejumlah orang miskin sesuai jumlah hari tidak berpuasa (memberi makanan satu hari saja untuk 30 orang miskin karena membayar fidyah puasa 30 hari). Menurut Syaikh Usaimin pandangan ini dianut oleh kebanyakan ulama Syafi’iah, Hanabilah, dan sejumlah ulama Malikiah. Ibn Muflih (w. 763/1362) dalam Kitab al-Furu’ (IV: 448) dan Ibn al-Mardawi (w. 885/1480) dalam kitab al-Insaf (III: 291), keduanya dari mazhab Hanbali, menegaskan, “Boleh menyalurkan pemberian makan kepada satu orang miskin secara sekaligus.” Artinya seluruh fidyah diberikan kepada satu orang miskin saja. Penegasan yang sama juga dikemukakan oleh Imam an-Nawawi (w. 676/1277), seorang ulama Syafi’iah, dalam kitab Raudlah ath-Thalibin (II: 246).  Al-Bahuti (w. 1046/1636) dalam Kasysyaful-Qina’ mendasarkan kebolehan tersebut kepada zahir ayat fidyah 184 al-Baqarah di atas. Seperti halnya memberikan seluruh fidyah boleh kepada satu orang, maka boleh pula memberikan fidyah, bila dalam bentuk makanan siap santap, kepada tiga puluh orang miskin dalam satu hari saja, sesuai dengan zahir ayat fidyah di atas, juga sesuai dengan yang dipraktikkan oleh Sahabat Anas Ibn Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika di usia tua tidak mampu lagi berpuasa, lalu beliau mengundang makan 30 orang untuk satu hari saja. Asar ini diriwayatkan oleh Ibn Mullas (w. 270/883) dalam Suba’iyyat Abi al-Ma’ali, h. 18).
Adapun mendahulukan fidyah sebelum masuknya bulan Ramadan tidak dapat dibenarkan karena fidyah itu adalah pengganti dari suatu kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur tetap. Sementara puasa Ramadan sendiri, sebelum masuknya bulan Ramadan, belum wajib dilaksanakan, jadi belum ada kewajiban sehingga karenanya tidak mungkin ada fidyah pengganti kewajiban.
Mengenai wujud fidyah yang dikeluarkan dapat berupa (1) makanan siap santap seperti dilakukan oleh Anas Ibn Malik radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Ibn Mullas di atas, (2) bahan pangan seperti gandum, cantel, tamar, atau beras. Hal ini difahami dari keumuman kata tha’am (makanan) di dalam ayat fidyah (Q. 2: 184) di atas. Di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kata tha’am dipakai dalam dua makna, yaitu makanan siap santap dan bahan pangan. Dalam hadis riwayat Muslim Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا دُعِيَ أحدكم إلى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ
Artinya: Apabila seseorang kamu diundang makan (tha’am), maka hendaklah ia memenuhinya (HR Muslim, Sahih Muslim, II: 1054).        
Dalam hadis ini kata tha’am berarti makanan siap santap. Sementara itu dalam hadis lain kata tha’am berarti bahan pangan, misalnya dalam hadis Abu Hurairah,
عن أبي هُرَيْرَةَ قال مَرَّ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِرَجُلٍ يَبِيعُ طَعَامًا فَأَدْخَلَ يَدَهُ فيه فإذا هو مَغْشُوشٌ فقال رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ليس مِنَّا من غَشَّ [رواه ابن ماجه]
Artinya: Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat pada seorang penjual bahan pangan (tha’am), lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam bahan pangan itu, ternyata tipuan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Tidak termasuk umat kami orang yang melakukan penipuan (HR Ibn Majah). 
Dalam hadis ini dan banyak hadis lainnya kata tha’am berarti bahan pangan. Jadi oleh karena itu fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan jadi atau dalam bentuk bahan pangan. Yang dimaksud dengan bahan pangan di sini adalah bahan pangan yang berupa makanan pokok seperti gandum, cantel atau tamar. Di Indonesia bahan pangan pokok adalah beras, yang dibayarkan sebanyak 6 ons untuk satu hari meninggalkan puasa karena tidak mampu berpuasa.
Dapatkah fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai bahan pangan? Mengenai pembayaran fidyah dengan uang, maka terdapat perbedaan pendapat ulama. Fatwa Lajnah Daimah dari Arab Saudi dengan mufti Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz tidak membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang. Tetapi fatwa itu tidak menjelaskan alasannya. Fatwa itu hanya berbunyi singkat, “Tidak memenuhi ketentuan apabila engkau membayar fidyah dengan uang sebagai ganti memberi makan.” Fatwa-fatwa lain seperti fatwa dari al-Azhar yang diberikan oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dan fatwa dari Dar al-Ifta yang dikeluarkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Jum’ah dan fatwa dari Komisi Fatwa Kuwait membolehkan membayar fidyah dengan uang. Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dalam salah satu fatwanya menegaskan bahwa, “Apabila sakitnya tidak dimungkinkan untuk sembuh lagi, maka wajib atasnya membayar fidyah seperti halnya orang tua yang lemah … … … dan fidyah itu adalah memberi makan dua kali kepada satu orang miskin atau memberi bahan pangan seperti gandum setengah sha’ atau membayar nilainya (dengan uang).” Dalam fatwa ini disebut memberi makan orang miskin dua kali dikarenakan dalam satu hari orang makan sekurang-kurangnya dua kali.
Dilihat dari segi sifat likuid dari uang sehingga lebih luwes dapat digunakan untuk kebutuhan yang diprioritaskan oleh orang miskin, maka menurut kami pendapat yang membolehkan pembayaran fidyah dengan uang adalah lebih rajih. Ulama-ulama Hanafi ketika membolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang miskin dalam bentuk uang beralasan bahwa uang lebih likuid sifatnya dan lebih luwes penggunaannya. Selain itu juga karena alasan bahwa zakat fitrah dan juga fidyah adalah kewajiban yang terletak dalam zimmah, bukan kewajiban kehartaan yang dikaitkan kepada jenis harta tertentu. Atas dasar itu kami berpendapat bahwa pembayaran fidyah dalam bentuk uang adalah sah dan memenuhi ketentuan perintah fidyah.
Dalam fatwa Majelis Tarjih yang termuat pada buku Tanya Jawab Agama, jilid 2: 126-128, ketika menjawab pertanyaan tentang kebolehan membayar zakat fitrah dan fidyah dengan uang, diuraikan panjang lebar arti kata tha’am dalam ungkapan tha’am al-miskin yang disebutkan dalam al-Quran. Menyarikan uraiannya yang panjang, fatwa itu menegasakan,
Ringkasnya, pengertian tha’am dalam pengertian bahasa, pengertian dalam al-Quran maupun dalam Hadis mempunyai beberapa arti. Dapat berarti makanan, baik yang mentah maupun yang matang. Dapat pula berupa suatu pemberian yang dapat digunakan untuk memberikan santunan terhadap keperluan hidup fakir/miskin, seperti uang [h. 128].
Akan tetapi dalam kesimpulan kurang diberi penegasan mengenai boleh atau tidak boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang. Fatwa itu menyatakan, “Kesimpulannya membayar fitrah dan fidyah, bagi yang tidak mampu melaksanakan puasa, yang utama dibayar dengan memberikan makanan yang masih mentah seperti beras dan sesamanya yang menjadi makanan harian si pembayar” [h. 128].
Oleh sebab itu, dalam fatwa yang sekarang ini dipertegas kebolehan membayar fidyah dalam wujud uang berdasarkan alasan seperti telah dikemukakan di atas.
Uraian panjang di atas, menyangkut pertanyaan yang diajukan, dapat diringkas sebagai berikut:
  1. Pembayaran fidyah bagi orang yang tidak menjalankan puasa Ramadan karena uzur tetap seperti usia sangat lanjut, sakit menahun, hamil dan menyusui, atau kerja sangat berat terus menerus dapat dilakukan dalam bentuk memberi jamuan makan (makanan siap santap), memberi bahan pangan 6 ons beras, atau dalam bentuk uang senilai bahan pangan tersebut.
  2. Pembayaran fidyah bagi orang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas dapat dilakukan sekaligus dan dapat pula dilakukan setiap hari serta dapat dilakukan di muka sejak awal Ramadan dan dapat pula dilakukan kemudian, tetapi tidak dapat dilakukan sebelum masuknya bulan Ramadan.
  3. Pembayaran fidyah bagi orang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas dapat dilakukan dengan memberikan seluruh fidyah kepada satu orang miskin saja.
  4. Pembayaran fidyah bagi orang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, bilamana berupa memberi makanan siap santap, dapat dilakukan satu hari untuk seluruh hari Ramadan tidak puasa dengan menjamu makan orang miskin sejumlah hari Ramadan yang tidak dipuasai.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.18, 2010 dalam fatwatarjih.or.id
SELENGKAPNYA
15 April 2021
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross