Artikel

Jelajahi artikel pilihan Lazismu. Dapatkan panduan praktis seputar ZIS serta kisah-kisah menyentuh tentang dampak kebaikan Anda bagi sesama

Hukum Zakat

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah :
– Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
– Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 43
“Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”
– Surat Al-An’aam : 141
“Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya
– Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar :
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
– Hadits riwayat Tabrani dari Ali ra :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”.
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
6. Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, Allah berfirman yang artinya:
“… Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Jadi jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan, yaitu:

o Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.

o Amil (Pengelola Zakat)
Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.
o Muallaf
Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong kaum Muslimin dari musuh.
Macam-macam golongan muallaf adalah :
1. Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
2. Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
3. Golongan orang yang baru masuk Islam
4. Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
5. Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
6. Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
7. Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
o Riqab (budak belian)
Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama temannya membeli seorang budak kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan.
o Gharim (orang yang berutang)
Gharimun (orang yang berhutang) adalah termasuk golongan mustahiq. Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai piutang terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena keadaannya yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua golongan bagi orang yang mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk nafkah, membeli pakaian, mengobati orang sakit. Golongan lain adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti mendamaikan dua golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial, seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan lain-lain.
o Fi Sabilillah (di jalan Allah)
Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya: “Di jalan Allah”. Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.
o Ibnu sabil
Ibnu sabil, menurut Jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain. Dikatakan untuk orang yang berjalan di atasnya karena tetap di jalan itu. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya. Ibnu Zaid berkata: “Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila terdapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya samasekali tidak ada, atau terkena sesuatu musibah atas hartanya, atau ia samasekali tidak memiliki apa-apa, maka dalam keadaan demikian itu, hanya bersifat pasti.
Sedangkan fihak-fihak di luar dari 8 golongan (asnaf) ini tidak dibenarkan menerima uang dari zakat. Tetapi tidak tertutup fihak-fihak tersebut menerima bantuan dari infaq. Jadi sasaran zakat lebih spesifik dari pada infaq.
SELENGKAPNYA
13 April 2021

RUMUS PENGHITUNGAN ZAKAT

Pertanyaan:
Di daerah kami akan dilaksanakan zakat dengan menggunakan rumus:
1. K – H = + (wajib mengeluarkan zakat)
2. K – H = 0 (belum sampai nishab)
3. K – H = –  (dhuafa).
Keterangan: K adalah kekayaan terpadu, H adalah hutang terpadu.
Yang kami tanyakan adalah : Apakah Muhammadiyah Cabang Subah Daerah Batang boleh mengikuti model penetapan zakat seperti di atas yang bertentangan dengan HPT dan al-Amwal fi al-Islam ?
(Pertanyaan dari: Soedjarwo, Wakil Ketua PCM Subah, Batang)
Jawaban:
Putusan Tarjih, baik yang sudah dimuat dalam buku Himpunan Putusan Tajih (HPT) atau yang belum dibukukan- adalah putusan yang dihasilkan oleh Muktamar Tarjih atau Muktamar Khususi yang diselenggarakan pada masa-masa periode terdahulu dan yang akhir-akhir ini diputuskan oleh Musyawarah Nasional Tarjih.
Muktamar Tarjih atau Muktamar Khususi atau Musyawarah Nasional Tarjih adalah lembaga tertinggi dalam persyarikatan Muhammadiyah yang berwenang untuk memutuskan permasalahan-permasalahan keagamaan. Putusan Tarjih setelah ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlaku mengikat bagi segenap jajaran persyarikatan Muhammdiyah pada semua tingkatan. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Muhammdiyah dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah bertugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan Pusat.
Untuk lebih jelasnya kami kutipkan:
1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 34:
(a) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(b) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah:
(a). Pasal 11 ayat (1) huruf b: Pimpinan Wilayah bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.
(b). Pasal 12 ayat (1) huruf b: Pimpinan Daerah bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya.
(c). Pasal 13 ayat (1) huruf b: Pimpinan Cabang bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah serta Unsur Pembantu Pimpinannya.
(d). Pasal 14 ayat (1) huruf b: Pimpinan Ranting bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang serta Unsur Pembantu Pimpinannya.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, harus melaksanakan segala keputusan Pimpinan Pusat termasuk Putusan Tarjih. Berkaitan dengan pertanyaan saudara, maka secara organisatoris segenap jajaran Muhammadiyah harus melaksanakan pelaksanaan zakat sesuai dengan keputusan resmi Muhammadiyah seperti yang termaktub di dalam HPT dan al-Amwal fi al-Islam, tidak terkecuali pada tingkat wilayah, daerah, cabang dan ranting manapun.
Wallahu ‘alam bish-shawab. *dw)
(disidangkan pada hari Jum’at, 21 Muharram 1428 H / 9 Februari 2007 M)
DIVISI FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
SELENGKAPNYA
12 April 2021

Risalah Zakat

.

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia baik secara vertikal (hablumminallah) maupun horisontal (hablumminannas). Islam juga menjamin kehidupan manusia bahagia dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. Kesempurnaan Islam tersebut telah dibuktikan dan dirasakan ummat pada masa Rasulullah dan pada sahabatnya.
Bahkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, ummat Islam telah mampu mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang luar biasa sampai tak satupun ditemukan penduduk yang kekurangan, sehingga khalifah saat itu mengalami kesulitan untuk mendistribusikan zakat yang telah terkumpul. Petugas Baitul Maal berkeliling negeri dan berseru “Manakah orang miskin ? Manakah yang punya hutang ? Manakah anak yatim yang terlantar ? Namun tak ditemukan satupun orang miskin, orang yang mempunyai utang, dan anak yatim yang terlantar. Suatu negeri yang tercatat dalam sejarah dengan tinta emas sebagai negeri yang penuh berkah dan rahmat Allah.

Kondisi tersebut kontradiktif sekali dengan kondisi ummat Islam sekarang yang tertinggal dalam segala bidang. Bukan kesulitan menyalurkan zakat karena nggak ada lagi orang yang membutuhkan, tapi justru karena banyaknya yang membutuhkan sedang dana zakat yang tersedia sangat terbatas. Namun bukan berarti tidak mungkin kemakmuran tersebut terwujud kembali jika ada kesadaran dari seluruh ummat Islam untuk merubah diri.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Ar-ra’du : 12 yang artinya “Aku tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka sendiri merubahnya”.
Salah satu sisi ajaran Islam yang selama ini belum mendapatkan perhatian secara serius baik di kalangan ulama, umara, maupun masyarakat Islam adalah masalah zakat. Sehingga selama ini orang beramai-ramai berzakat dan berinfaq kalau bulan ramadhan dan setelah ramadhan jarang ada orang berzakat dan panitia zakatpun yang biasanya juga dibentuk menjelang ramadhan, setelah ramadhan dibubarkan.
PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka berarti orang itu baik.
Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat berarti pula pekerjaan mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Demikian Nawawi mengutip pendapat Wahidi.
Ibnu Taimiah berkata, “Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula : bersih dan bertambah maknanya.
Arti tumbuh dan suci tidak dipakaikan hanya buat kekayaan, tetapi lebih dari itu juga buat jiwa orang yang menzakatkannya, sesuai firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya dan doakanlah mereka”.
2. Perbedaan antara Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Dalam penjelasan tentang makna terminologi zakat kita ketahui bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu, dan waktu tertentu.
Adapun infaq yaitu mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat, dan lain-lain. Infaq sunnah diantaranya infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, dan lain-lain.
Sedangkan shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infaq. Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat, dan kebaikan non materi. Dalam hadits riwayat Muslim Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda :
“Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah, dan menyalurkan syahwatnya kepada istri juga shadaqah”.
3. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
“Dan dirikanlah shalat dan berikanlah zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’ ”
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
“Apakah mereka tidak mengetahui bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mengambil shadaqah-shadaqah dan bahwasanya Alah sangat menerima taubat hamba-Nya lagi senantiasa kekal rahmat-Nya.”
c. Haq (QS. Al An’am : 141)
“Dan Dialah Allah yang menciptakan tumbuh-tumbuhan ….. Makanlah sebagian dari buahnya apabila dia berbuah dan berikan haqnya (zakatnya) di hari dia dituai dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan ”
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
“Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang memedihkan”.
e. Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
“Ambillah ‘afuw (zakat) dan suruhlah yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil (tidak beradab)”.
SELENGKAPNYA
1 April 2021

Pengertian Zakat, Hukum, dan Hikmahnya Menurut Fikih Zakat Kontemporer

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Artinya, tidak sah keislaman seseorang jika ia tidak menunaikan zakat. Perintah tentang zakat selalu diletakkan persis setelah perintah untuk mendirikan shalat. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

Menurut Lisān al-‘Arab, zakat (al-zakāt) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji; semua digunakan dalam al-Qur’an dan Hadis. Makna tumbuh dan suci ini tidak hanya diasumsikan pada harta kekayan, lebih dari itu, juga untuk jiwa orang yang menzakatkannya. Firman Allah SWT: 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Sedangkan menurut syariat atau menurut istilah yang dirumuskan Oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, zakat ialah nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan oleh syariat Islam.

Hikmah Zakat

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Fikih Zakat Kontemporer hasil Munas Tarjih XXXI di Gresik, 2020 menjelaskan bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu ia memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain: 

1. Menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah, sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan. 

2. Menolong, membina dan membangun kaum yang lemah dan papa dengan materi, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT. 

3. Memberantas penyakit iri hati dan dengki yang biasanya muncul ketika melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang-orang kaya) kepadanya. 

4. Menuju terwujudnya sistem masyarakat Islam yang berdiri di atas prinsip Ummatan Wāḥidatan (umat yang satu), Musāwah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban), Ukhuwwah Islāmiyyah (persaudaraan Islam), dan Takāful Ijtimāiy (tanggungjawab bersama).

5. Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta, serta keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat. 

6. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya hubungan seorang dengan yang lainnya rukun, damai, dan harmonis sehingga tercipta ketenteraman dan kedamaian lahir dan batin. 

Harta yang Wajib Dizakati

Perdagangan

Perdagangan adalah suatu usaha untuk memperolehi keuntungan dengan cara berjual beli. Harta perdagangan, disebut juga “barang perdagangan” adalah segala sesuatu yang disiapkan untuk jual-beli guna mendapatkan keuntungan. Ia mencakup apa saja seperti peralatan, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, hewan, tumbuh-tumbuhan, tanah, bangunan dan lainnya. 

Perdagangan kini banyak dilakukan orang secara online, di samping secara offline sebagaimana dilakukan sejak zaman dahulu. Perdagangan dibenarkan dengan syarat antara lain tidak memperdagangkan barang yang diharamkan dan tidak mengesampingkan unsur akhlak dalam bermuamalat, seperti amanah, jujur dan saling menasehati, serta tidak lupa mengingat Allah dan menunaikan hak-hak-Nya meskipun sibuk dengan perdagangan.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, harta perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk menunaikan hak-hak orang yang membutuhkan di kalangan hamba-hamba-Nya serta untuk maslahat umum, agama dan negara.

Peternakan

Syarat-syarat zakat ternak yang pertama adalah sampai niṣāb. Yaitu mencapai jumlah minimal. Untuk sapi dan kerbau, tiap 30 ekor dikenakan zakat seekor anak sapi umur satu tahun atau lebih, dan tiap 40 ekor dikenakan zakat seekor anak sapi umur dua tahun atau lebih. Untuk kambing, mulai 40 ekor sampai 120 ekor dikenakan zakat seekor kambing. Mulai 121 sampai 200 ekor dikenakan zakat 2 kambing. Mulai 201 sampai 300 ekor dikenakan zakat 3 kambing. Selebihnya dari 300 ekor setiap 100 ekornya dikenakan zakat seekor kambing.

Untuk unta, niṣāb dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut 5 sampai 24 ekor unta, tiap 5 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing. 25 sampai 35 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 2 tahun. 36 sampai 45 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun. 46 sampai 60 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun. 61 sampai 75 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 5 tahun. 76 sampai 90 ekor unta, dikenakan zakatnya 2 anak unta betina umur 3 tahun. 91 sampai 120 ekor unta, dikenakan zakatnya 2 anak unta betina umur 4 tahun. Lebih dari 120 ekor unta, maka tiap-tiap ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun dan tiap-tiap 50 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.

Jenis hewan yang lain niṣāb dan kadar zakatnya disesuaikan dengan jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut di atas, atau dengan nilai harga dari jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut.

Selain sampai nisab, syarat zakat ternak adalah telah dimiliki satu tahun. Hal ini merupakan ketetapan ijma’. Menghitug masa satu tahun anak-anak ternak berdasarkan masa satu tahun induknya.

Syarat ketiga yaitu digembalakan. Maksudnya ialah sengaja diurus sepanjang tahun dengan maksud memperoleh susu, daging serta hasil perkembang-biakannya.

Perusahaan

Perusahaan wajib zakat (Corporate Zakah) meliputi semua perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Dalam kategori tersebut, maka yayasan, pendidikan atau perusahaan sosial (Social Interpreneurship) tidak termasuk wajib zakat. 

Jenis usaha perusahaan meliputi semua bidang bisnis seperti produksi, distribusi, kesehatan, perdagangan, dan jasa dengan semua jenis badan hukum yang digunakan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Koperasi.

Dasar perhitungan zakatnya sebagaimana dituliskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Fikih Zakat Kontemporer adalah dengan menganalisis laporan keuangan teraudit yang disusun dengan model cash basis. Pendekatan cash basis digunakan untuk memberikan kepastian bahwa pertumbuhan perusahaan tersebut bersumber dari penghasilan yang sudah diterima.

Saham

Saham merupakan bentuk kepemilikan atas perusahaan, karenanya pemegang saham merupakan pemilik perusahaan. Keuntungan atau kerugian atas saham diketahui setiap akhir tahun setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pada saat itulah kewajiban zakatnya muncul.

Ketentuan tentang saham wajib zakat yakni harus ditempatkan pada perusahaan yang bebas riba, tidak memproduksi atau menjual barang haram dan perusahaan memiliki legalitas hukum yang sah. Ketentuan zakatnya dibagi menjadi dua yakni, pertama jika perusahaan itu murni industri atau tidak melakukan perdagangan seperti hotel, angkutan/transportasi, maka tidak wajib zakat atas saham karena asset perusahaan berbentuk benda tetap, zakatnya diwajibakan atas perusahaan secara keseluruhan. 

Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang, maka zakat saham tersebut wajib dibayarkan. Meskipun sesungguhnya tidak ada perusahaan yang tidak melakukan perdagangan, karena industri perhotelan sekalipun merupakan perusahaan yang memperdagangkan jasa.

Obligasi Syariah atau Sukuk

Surat berharga merupakan bukti kepemilikan sejumlah harta pada perusahaan tertentu dengan jangka waktu tertentu pula berdasarkan prinsip syariah. Termasuk dalam surat berharga meliputi deposito mudarabah, reksa dana, dan sukuk dengan akad ijarah maupun mudarabah dan musyarakah. 

Obligasi tidak termasuk obyek zakat karena dikelola dengan sistem bunga yang masuk kategori riba yang diharamkan. Jika surat berharga menggunakan akad ijarah, maka return atau ujrah yang diterima setiap periode bisa sama, tetapi jika menggunakan akad muḍārabah atau musyārakah, maka bagi hasil setiap periode bisa berbeda. Dengan obligasi syariah menjadi obyek zakat, maka orang tidak akan memilih investasi obligasi syariah dari pada saham.

Premi Asuransi

Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Premi asuransi merupakan iuran yang dibayarkan oleh nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi dan merupakan tagihan nasabah kepada perusahaan asuransi setelah periode tertentu atau saat jatuh tempo. Akad premi asuransi syariah menggunakan akad muḍārabah atau ijārah

Premi asuransi pada dasarnya adalah harta investasi dengan jangka waktu yang telah disepakati dan menjadi obyek zakat jika perusahaan asuransinya merupakan asuransi syariah. Yang menjadi objek zakat adalah premi yang telah diterima kembali oleh nasabah.

Profesi

Profesi atau pekerjaan orang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Banyak profesi yang dahulu tidak ada, tapi kini ada karena dianggap penting dan dibutuhkan masyarakat. Profesi yang baru tentu belum dibahas oleh para ulama zaman dahulu.

Para ulama kontemporer berpendapat bahwa profesi atau pekerjaan apapun yang mendatangkan penghasilan atau pendapatan itu merupakan obyek zakat. Baik profesi tersebut dikerjakan sendiri oleh seseorang tanpa harus tunduk kepada orang lain, seperti profesi dokter, insinyur, pengacara, seniman, penjahit, tukang kayu dan lainnya, sehingga pendapatannya dalam hal ini adalah pendapatan yang tergantung kepada pekerjaan atau profesinya, maupun pekerjaan itu tergantung kepada pihak lain seperti pemerintah, perusahaan atau individu, sehingga pendapatannya itu berupa gaji, upah atau honorarium.

Sewa Menyewa

Pada hakekatnya, usaha persewaan adalah usaha komersial, sehingga zakat nya sangat mirip dengan perusahaan atau perdagangan. Yang membedakan antara lain adalah bahwa usaha persewaan tidak memiliki barang dagangan, melainkan aset tetap yang disewakan.

Dalam hal seperti ini, idealnya pengusaha tetap menyiapkan Laporan Keuangan yang setidaknya terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dari kedua Laporan tersebut mudah dilakukan perhitungan atas kewajiban zakat. Namun, karena banyak yang belum menyusun Laporan keuangan, maka metode berbasiskan Pendapatan Kotor dapat langsung diterapkan. (Yusuf)

SELENGKAPNYA
22 Desember 2020

Panahan

 PANAHAN YUK BIAR SEHAT

oleh : Hasan

Panahan secara tradisional sudah dikenal umat manusia sejak zaman
dahulu kala. Dalam sejarah Islam dikisahkan kehebatan tentara Islam
ketika mengalahkan musuh, salah satu senjata utamanya adalah panah.
Dalam kisah perang Uhud digambarkan betapa pentingnya peranan satuan
tentara pemanah dan berpengaruh besar dalam strategi perang tersebut.
Dikisahkan akibat satuan tentara pemanah tidak konsisten menjalankan
perannya hingga mengakibatkan kekalahan.

Panahan sebagai salah satu cabang olah raga, dipertandingkan dalam
banyak kompetisi tingkat nasional, bahkan dalam kejuaraan olimpiade
internasional. Meskipun olah raga ini sudah dikenal luas di
masyarakat, namun belum banyak yang melakukan olah raga ini. Bisa
jadi salah satu penyebabnya karena harga peralatan panahan dengan
standar kompetisi cukup mahal, sehingga timbul anggapan panahan
identik dengan biaya mahal.

Pada kenyataannya tidak semua peralatan panah itu mahal. Bahkan pada
model tertentu panah dibuat secara sederhana dari bahan yang banyak
tersedia. Misalnya panah tradisional yang dibikin dari bambu, ada
juga yang dibikin dari PVC / paralon. Namun produk ini kurang populer
karena nilai estetikanya kurang mendukung. Apabila mempertimbangkan
nilai estetika pada produk ini dengan harga yang tidak mahal, ada
berbagai pilihan di tawarkan di pasar online. Misalnya panah model
horsebow ditawarkan dengan harga dua ratus ribuan.

Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang menghadirkan olah raga ini sebagai
salah satu kegiatan inisiatif. Dalam situasi pandemi yang masih belum
berakhir diharapkan oleh raga ini menjadi salah satu alternatif
meningkatkan kadar kesehatan dan imunitas tubuh. Diharapkan kedepan
olah raga ini mampu menumbuhkan prestasi dan mencetak atlet-atlet
panahan yang handal. Demikian disampaikan oleh ketua PDPM Kota
Semarang, Suharno di sela-sela latihan perdana panahan yang di
laksanakan di halaman LKSA / Panti Asuhan Muhammadiyah, Telogosari
Semarang, Ahad (29/11/20) kemarin. Latihan perdana juga disaksikan
oleh Badan Pengurus dan Eksekutif Lazismu Kota Semarang, sebagai
bentuk dukungan dan kerjasama produktif yang sudah terjalin.

Lazismu melihat panahan sebagai kegiatan positif yang mengandung
nilai dakwah. Juga salah satu olah raga yang merupakan sunah
rosulullah, oleh karenanya harus dikembangkan, kata BP Lazismu Kota
Semarang, Hermanto Ichwan. Menjadikan olah raga tersebut berkembang
dan mampu menghasilkan prestasi, perlu didukung dengan infaq dan
sedekah dari segenap kaum muslimin. Semoga barokahnya kembali kepada
munfiq sekalian sesuai dengan harapannya, insyaallah.

Menambah syiar kegiatan sunah ini, kami mengajak kaum muslimin di
kota Semarang berlatih memanah. Latihan di adakan setiap hari Ahad,
mulai jam 9 pagi, bertempat di halaman LKSA Telogosari, yang
merupakan lapangan terbuka dengan naungan pohon mangga yang cukup
tinggi hingga sinar mataharipun tidak terasa menyengat. Peralatan
memanah umum dengan jenis standard bow maupun horsebow sudah tersedia
lengkap dengan bimbingan pelatihnya. Perlu diketahui bahwa
menggunakan peralatan memanah dengan standar ini harus didampingi
pelatih, karena mengandung resiko keselamatan. Satu kesalahan
berakibat fatal dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa, untuk itu
faktor keselamatan harus di utamakan. Berlatih memanah berarti
melatih konsentrasi agar selalu fokus pada target, berlatih memanah
tidak selalu untuk prestasi, boleh dilakukan untuk refreshing atau
sekedar bermain menjaga tubuh tetap bugar. Yuk ikut memanah.. biar
selalu sehat.

SELENGKAPNYA
2 Desember 2020

Miskin Absolut dan Miskin Nisbi, Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Dalam perkembangan ilmu sosial, orang yang miskin bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, miskin absolut. Orang yang miskin absolut tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang (pakaian), pangan (makanan pokok), dan papan (tempat tinggal). Kedua, miskin relatif. Misalnya, ia bisa memenuhi kebutuhan pokok, namun tidak bisa memenuhi kebutuhan sekunder seperti sepeda motor, handphone, televisi, mesin cuci, dan barang-barang lain yang orang lain sangat mudah mendapatkannya.

Dari kedua kelompok di atas, manakah yang berhak menerima zakat? Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, banyak dalil-dalil tentang kemiskinan yang mengaitkan kemiskinan dengan makanan pokok. Berikut contoh-contohnya:
Surat al-Baqarah ayat 184:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤)

Artinya: “Dan wajib bagi orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

Surat al-Ma’idah ayat 89:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ(المائدة: ٨٩)

Artinya: “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan  sepuluh orang miskin.”

Surat al-Ma’idah ayat 95:

أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ( المائدة: ٩٥)

Artinya: “…atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin.”

Surat al-Mujadalah ayat 4:

فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا (المجادلة: ٤)

Artinya: “…maka siapa yang tidak puasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.”

Surat al-Ma’un ayat 3:

وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (الماعون: ٣)

Artinya: “Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.”

Surat al-Mudasir ayat 44:

وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (المدثر: ٤٤)

Artinya: “Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.”

Surat al-Fajr ayat 18:

وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (الفجر: ١٨)

Artinya: “Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.”

Dengan memperhatikan ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, maka dapat dipetik suatu pengertian, bahwa yang disebut orang miskin adalah orang  yang masih membutuhkan bantuan makanan. Mafhum muwafaqahnya, tentunya, masih juga membutuhkan bantuan untuk sandang dan papan.

Dengan bahasa yang digunakan oleh Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 142, orang miskin ialah orang yang pendapatannya di bawah rata-rata keperluan sehari-harinya. Dengan demikian, konsep miskin menurut ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits di atas, cenderung kepada konsep miskin absolut. Dalam konteks pembagian zakat fitrah, maka orang-orang miskin seperti disebutkan di atas yang berhak menerima bagian zakat fitrah.

Sumber: Fatwa Tarjih

SELENGKAPNYA
18 November 2020
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross