

o Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.



Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia baik secara vertikal (hablumminallah) maupun horisontal (hablumminannas). Islam juga menjamin kehidupan manusia bahagia dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. Kesempurnaan Islam tersebut telah dibuktikan dan dirasakan ummat pada masa Rasulullah dan pada sahabatnya.
Bahkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, ummat Islam telah mampu mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang luar biasa sampai tak satupun ditemukan penduduk yang kekurangan, sehingga khalifah saat itu mengalami kesulitan untuk mendistribusikan zakat yang telah terkumpul. Petugas Baitul Maal berkeliling negeri dan berseru “Manakah orang miskin ? Manakah yang punya hutang ? Manakah anak yatim yang terlantar ? Namun tak ditemukan satupun orang miskin, orang yang mempunyai utang, dan anak yatim yang terlantar. Suatu negeri yang tercatat dalam sejarah dengan tinta emas sebagai negeri yang penuh berkah dan rahmat Allah.

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Artinya, tidak sah keislaman seseorang jika ia tidak menunaikan zakat. Perintah tentang zakat selalu diletakkan persis setelah perintah untuk mendirikan shalat. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
Menurut Lisān al-‘Arab, zakat (al-zakāt) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji; semua digunakan dalam al-Qur’an dan Hadis. Makna tumbuh dan suci ini tidak hanya diasumsikan pada harta kekayan, lebih dari itu, juga untuk jiwa orang yang menzakatkannya. Firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Sedangkan menurut syariat atau menurut istilah yang dirumuskan Oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, zakat ialah nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan oleh syariat Islam.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Fikih Zakat Kontemporer hasil Munas Tarjih XXXI di Gresik, 2020 menjelaskan bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu ia memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain:
1. Menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah, sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
2. Menolong, membina dan membangun kaum yang lemah dan papa dengan materi, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT.
3. Memberantas penyakit iri hati dan dengki yang biasanya muncul ketika melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang-orang kaya) kepadanya.
4. Menuju terwujudnya sistem masyarakat Islam yang berdiri di atas prinsip Ummatan Wāḥidatan (umat yang satu), Musāwah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban), Ukhuwwah Islāmiyyah (persaudaraan Islam), dan Takāful Ijtimāiy (tanggungjawab bersama).
5. Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta, serta keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.
6. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya hubungan seorang dengan yang lainnya rukun, damai, dan harmonis sehingga tercipta ketenteraman dan kedamaian lahir dan batin.
Perdagangan adalah suatu usaha untuk memperolehi keuntungan dengan cara berjual beli. Harta perdagangan, disebut juga “barang perdagangan” adalah segala sesuatu yang disiapkan untuk jual-beli guna mendapatkan keuntungan. Ia mencakup apa saja seperti peralatan, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, hewan, tumbuh-tumbuhan, tanah, bangunan dan lainnya.
Perdagangan kini banyak dilakukan orang secara online, di samping secara offline sebagaimana dilakukan sejak zaman dahulu. Perdagangan dibenarkan dengan syarat antara lain tidak memperdagangkan barang yang diharamkan dan tidak mengesampingkan unsur akhlak dalam bermuamalat, seperti amanah, jujur dan saling menasehati, serta tidak lupa mengingat Allah dan menunaikan hak-hak-Nya meskipun sibuk dengan perdagangan.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, harta perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk menunaikan hak-hak orang yang membutuhkan di kalangan hamba-hamba-Nya serta untuk maslahat umum, agama dan negara.
Syarat-syarat zakat ternak yang pertama adalah sampai niṣāb. Yaitu mencapai jumlah minimal. Untuk sapi dan kerbau, tiap 30 ekor dikenakan zakat seekor anak sapi umur satu tahun atau lebih, dan tiap 40 ekor dikenakan zakat seekor anak sapi umur dua tahun atau lebih. Untuk kambing, mulai 40 ekor sampai 120 ekor dikenakan zakat seekor kambing. Mulai 121 sampai 200 ekor dikenakan zakat 2 kambing. Mulai 201 sampai 300 ekor dikenakan zakat 3 kambing. Selebihnya dari 300 ekor setiap 100 ekornya dikenakan zakat seekor kambing.
Untuk unta, niṣāb dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut 5 sampai 24 ekor unta, tiap 5 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing. 25 sampai 35 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 2 tahun. 36 sampai 45 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun. 46 sampai 60 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun. 61 sampai 75 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 5 tahun. 76 sampai 90 ekor unta, dikenakan zakatnya 2 anak unta betina umur 3 tahun. 91 sampai 120 ekor unta, dikenakan zakatnya 2 anak unta betina umur 4 tahun. Lebih dari 120 ekor unta, maka tiap-tiap ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun dan tiap-tiap 50 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.
Jenis hewan yang lain niṣāb dan kadar zakatnya disesuaikan dengan jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut di atas, atau dengan nilai harga dari jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut.
Selain sampai nisab, syarat zakat ternak adalah telah dimiliki satu tahun. Hal ini merupakan ketetapan ijma’. Menghitug masa satu tahun anak-anak ternak berdasarkan masa satu tahun induknya.
Syarat ketiga yaitu digembalakan. Maksudnya ialah sengaja diurus sepanjang tahun dengan maksud memperoleh susu, daging serta hasil perkembang-biakannya.
Perusahaan wajib zakat (Corporate Zakah) meliputi semua perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Dalam kategori tersebut, maka yayasan, pendidikan atau perusahaan sosial (Social Interpreneurship) tidak termasuk wajib zakat.
Jenis usaha perusahaan meliputi semua bidang bisnis seperti produksi, distribusi, kesehatan, perdagangan, dan jasa dengan semua jenis badan hukum yang digunakan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Koperasi.
Dasar perhitungan zakatnya sebagaimana dituliskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Fikih Zakat Kontemporer adalah dengan menganalisis laporan keuangan teraudit yang disusun dengan model cash basis. Pendekatan cash basis digunakan untuk memberikan kepastian bahwa pertumbuhan perusahaan tersebut bersumber dari penghasilan yang sudah diterima.
Saham merupakan bentuk kepemilikan atas perusahaan, karenanya pemegang saham merupakan pemilik perusahaan. Keuntungan atau kerugian atas saham diketahui setiap akhir tahun setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pada saat itulah kewajiban zakatnya muncul.
Ketentuan tentang saham wajib zakat yakni harus ditempatkan pada perusahaan yang bebas riba, tidak memproduksi atau menjual barang haram dan perusahaan memiliki legalitas hukum yang sah. Ketentuan zakatnya dibagi menjadi dua yakni, pertama jika perusahaan itu murni industri atau tidak melakukan perdagangan seperti hotel, angkutan/transportasi, maka tidak wajib zakat atas saham karena asset perusahaan berbentuk benda tetap, zakatnya diwajibakan atas perusahaan secara keseluruhan.
Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang, maka zakat saham tersebut wajib dibayarkan. Meskipun sesungguhnya tidak ada perusahaan yang tidak melakukan perdagangan, karena industri perhotelan sekalipun merupakan perusahaan yang memperdagangkan jasa.
Surat berharga merupakan bukti kepemilikan sejumlah harta pada perusahaan tertentu dengan jangka waktu tertentu pula berdasarkan prinsip syariah. Termasuk dalam surat berharga meliputi deposito mudarabah, reksa dana, dan sukuk dengan akad ijarah maupun mudarabah dan musyarakah.
Obligasi tidak termasuk obyek zakat karena dikelola dengan sistem bunga yang masuk kategori riba yang diharamkan. Jika surat berharga menggunakan akad ijarah, maka return atau ujrah yang diterima setiap periode bisa sama, tetapi jika menggunakan akad muḍārabah atau musyārakah, maka bagi hasil setiap periode bisa berbeda. Dengan obligasi syariah menjadi obyek zakat, maka orang tidak akan memilih investasi obligasi syariah dari pada saham.
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Premi asuransi merupakan iuran yang dibayarkan oleh nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi dan merupakan tagihan nasabah kepada perusahaan asuransi setelah periode tertentu atau saat jatuh tempo. Akad premi asuransi syariah menggunakan akad muḍārabah atau ijārah.
Premi asuransi pada dasarnya adalah harta investasi dengan jangka waktu yang telah disepakati dan menjadi obyek zakat jika perusahaan asuransinya merupakan asuransi syariah. Yang menjadi objek zakat adalah premi yang telah diterima kembali oleh nasabah.
Profesi atau pekerjaan orang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Banyak profesi yang dahulu tidak ada, tapi kini ada karena dianggap penting dan dibutuhkan masyarakat. Profesi yang baru tentu belum dibahas oleh para ulama zaman dahulu.
Para ulama kontemporer berpendapat bahwa profesi atau pekerjaan apapun yang mendatangkan penghasilan atau pendapatan itu merupakan obyek zakat. Baik profesi tersebut dikerjakan sendiri oleh seseorang tanpa harus tunduk kepada orang lain, seperti profesi dokter, insinyur, pengacara, seniman, penjahit, tukang kayu dan lainnya, sehingga pendapatannya dalam hal ini adalah pendapatan yang tergantung kepada pekerjaan atau profesinya, maupun pekerjaan itu tergantung kepada pihak lain seperti pemerintah, perusahaan atau individu, sehingga pendapatannya itu berupa gaji, upah atau honorarium.
Pada hakekatnya, usaha persewaan adalah usaha komersial, sehingga zakat nya sangat mirip dengan perusahaan atau perdagangan. Yang membedakan antara lain adalah bahwa usaha persewaan tidak memiliki barang dagangan, melainkan aset tetap yang disewakan.
Dalam hal seperti ini, idealnya pengusaha tetap menyiapkan Laporan Keuangan yang setidaknya terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dari kedua Laporan tersebut mudah dilakukan perhitungan atas kewajiban zakat. Namun, karena banyak yang belum menyusun Laporan keuangan, maka metode berbasiskan Pendapatan Kotor dapat langsung diterapkan. (Yusuf)

PANAHAN YUK BIAR SEHAT
oleh : Hasan
Panahan secara tradisional sudah dikenal umat manusia sejak zaman
dahulu kala. Dalam sejarah Islam dikisahkan kehebatan tentara Islam
ketika mengalahkan musuh, salah satu senjata utamanya adalah panah.
Dalam kisah perang Uhud digambarkan betapa pentingnya peranan satuan
tentara pemanah dan berpengaruh besar dalam strategi perang tersebut.
Dikisahkan akibat satuan tentara pemanah tidak konsisten menjalankan
perannya hingga mengakibatkan kekalahan.
Panahan sebagai salah satu cabang olah raga, dipertandingkan dalam
banyak kompetisi tingkat nasional, bahkan dalam kejuaraan olimpiade
internasional. Meskipun olah raga ini sudah dikenal luas di
masyarakat, namun belum banyak yang melakukan olah raga ini. Bisa
jadi salah satu penyebabnya karena harga peralatan panahan dengan
standar kompetisi cukup mahal, sehingga timbul anggapan panahan
identik dengan biaya mahal.
Pada kenyataannya tidak semua peralatan panah itu mahal. Bahkan pada
model tertentu panah dibuat secara sederhana dari bahan yang banyak
tersedia. Misalnya panah tradisional yang dibikin dari bambu, ada
juga yang dibikin dari PVC / paralon. Namun produk ini kurang populer
karena nilai estetikanya kurang mendukung. Apabila mempertimbangkan
nilai estetika pada produk ini dengan harga yang tidak mahal, ada
berbagai pilihan di tawarkan di pasar online. Misalnya panah model
horsebow ditawarkan dengan harga dua ratus ribuan.
Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang menghadirkan olah raga ini sebagai
salah satu kegiatan inisiatif. Dalam situasi pandemi yang masih belum
berakhir diharapkan oleh raga ini menjadi salah satu alternatif
meningkatkan kadar kesehatan dan imunitas tubuh. Diharapkan kedepan
olah raga ini mampu menumbuhkan prestasi dan mencetak atlet-atlet
panahan yang handal. Demikian disampaikan oleh ketua PDPM Kota
Semarang, Suharno di sela-sela latihan perdana panahan yang di
laksanakan di halaman LKSA / Panti Asuhan Muhammadiyah, Telogosari
Semarang, Ahad (29/11/20) kemarin. Latihan perdana juga disaksikan
oleh Badan Pengurus dan Eksekutif Lazismu Kota Semarang, sebagai
bentuk dukungan dan kerjasama produktif yang sudah terjalin.
Lazismu melihat panahan sebagai kegiatan positif yang mengandung
nilai dakwah. Juga salah satu olah raga yang merupakan sunah
rosulullah, oleh karenanya harus dikembangkan, kata BP Lazismu Kota
Semarang, Hermanto Ichwan. Menjadikan olah raga tersebut berkembang
dan mampu menghasilkan prestasi, perlu didukung dengan infaq dan
sedekah dari segenap kaum muslimin. Semoga barokahnya kembali kepada
munfiq sekalian sesuai dengan harapannya, insyaallah.
Menambah syiar kegiatan sunah ini, kami mengajak kaum muslimin di
kota Semarang berlatih memanah. Latihan di adakan setiap hari Ahad,
mulai jam 9 pagi, bertempat di halaman LKSA Telogosari, yang
merupakan lapangan terbuka dengan naungan pohon mangga yang cukup
tinggi hingga sinar mataharipun tidak terasa menyengat. Peralatan
memanah umum dengan jenis standard bow maupun horsebow sudah tersedia
lengkap dengan bimbingan pelatihnya. Perlu diketahui bahwa
menggunakan peralatan memanah dengan standar ini harus didampingi
pelatih, karena mengandung resiko keselamatan. Satu kesalahan
berakibat fatal dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa, untuk itu
faktor keselamatan harus di utamakan. Berlatih memanah berarti
melatih konsentrasi agar selalu fokus pada target, berlatih memanah
tidak selalu untuk prestasi, boleh dilakukan untuk refreshing atau
sekedar bermain menjaga tubuh tetap bugar. Yuk ikut memanah.. biar
selalu sehat.

Dalam perkembangan ilmu sosial, orang yang miskin bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, miskin absolut. Orang yang miskin absolut tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang (pakaian), pangan (makanan pokok), dan papan (tempat tinggal). Kedua, miskin relatif. Misalnya, ia bisa memenuhi kebutuhan pokok, namun tidak bisa memenuhi kebutuhan sekunder seperti sepeda motor, handphone, televisi, mesin cuci, dan barang-barang lain yang orang lain sangat mudah mendapatkannya.
Dari kedua kelompok di atas, manakah yang berhak menerima zakat? Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, banyak dalil-dalil tentang kemiskinan yang mengaitkan kemiskinan dengan makanan pokok. Berikut contoh-contohnya:
Surat al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤)
Artinya: “Dan wajib bagi orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
Surat al-Ma’idah ayat 89:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ(المائدة: ٨٩)
Artinya: “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin.”
Surat al-Ma’idah ayat 95:
أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ( المائدة: ٩٥)
Artinya: “…atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin.”
Surat al-Mujadalah ayat 4:
فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا (المجادلة: ٤)
Artinya: “…maka siapa yang tidak puasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.”
Surat al-Ma’un ayat 3:
وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (الماعون: ٣)
Artinya: “Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.”
Surat al-Mudasir ayat 44:
وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (المدثر: ٤٤)
Artinya: “Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.”
Surat al-Fajr ayat 18:
وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (الفجر: ١٨)
Artinya: “Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.”
Dengan memperhatikan ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, maka dapat dipetik suatu pengertian, bahwa yang disebut orang miskin adalah orang yang masih membutuhkan bantuan makanan. Mafhum muwafaqahnya, tentunya, masih juga membutuhkan bantuan untuk sandang dan papan.
Dengan bahasa yang digunakan oleh Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 142, orang miskin ialah orang yang pendapatannya di bawah rata-rata keperluan sehari-harinya. Dengan demikian, konsep miskin menurut ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits di atas, cenderung kepada konsep miskin absolut. Dalam konteks pembagian zakat fitrah, maka orang-orang miskin seperti disebutkan di atas yang berhak menerima bagian zakat fitrah.
Sumber: Fatwa Tarjih

